VOICE Indonesia
Buruh

Pekerja Pabrik Garmen di Jepara Terancam PHK, Kemenperin Panggil Pihak Manajemen

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi
VOICE Indonesia di Google
Foto ilustrasi ini menggambarkan seorang karyawan yang membawa kardus berisi barang-barang pribadinya seperti buku, bingkai foto, dan berkas kerja usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sekitar 670 pekerja di Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia terancam kehilangan pekerjaan menyusul rencana penghentian operasional fasilitas produksi tersebut per 1 Agustus 2026. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat memanggil manajemen perusahaan asal Korea Selatan itu untuk duduk bersama membahas nasib para pekerja.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif meluruskan bahwa penutupan ini bukan berarti PT Samwon hengkang dari Indonesia secara keseluruhan.

"Badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami," kata Febri, Selasa (21/7/2026).

Unit Semarang milik PT Samwon justru sedang dalam kondisi ekspansi, dengan penambahan daya listrik sebesar 56 persen dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026 untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan aktivitas ekspor.

Kemenperin menetapkan empat langkah mitigasi sekaligus. Pertama, memanggil manajemen PT Samwon untuk meminta klarifikasi resmi soal penyebab kerugian Unit Jepara dan rencana pengalihan pesanan ke Unit Semarang. Kedua, berkoordinasi dengan Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk memastikan pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil. Ketiga, memetakan peluang penyerapan kembali tenaga kerja terdampak ke perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah bersama API dan Apindo. Keempat, melakukan pendekatan kepada buyer utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tidak dialihkan ke negara kompetitor.

Kemenperin juga menghubungi kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan untuk menjaga komitmen investasi berkelanjutan di Indonesia di tengah tekanan yang melanda industri tekstil dan produk tekstil nasional.

Ringkasan AI

Sekitar 670 pekerja di Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia terancam PHK akibat rencana penghentian operasional per 1 Agustus 2026, sementara unit Semarang justru ekspansi. Kemenperin memanggil manajemen perusahaan untuk membahas nasib pekerja dan mengambil langkah mitigasi agar hak pekerja terpenuhi dan investasi tetap berlanjut.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemenimipas Sosialisasi Anti Gratifikasi ke Mitra SwastaImigrasi

Kemenimipas Sosialisasi Anti Gratifikasi ke Mitra Swasta

Afifah· 21 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.