VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tenggat waktu dua bulan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat koalisi buruh harus bergerak cepat menyusun draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan hanya dalam waktu satu minggu. Draf itu kini resmi diserahkan ke pimpinan DPR RI untuk dijadikan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkap draf ini mewakili suara 18 konfederasi buruh dan 157 federasi tingkat nasional, atau sekitar 90 persen organisasi buruh yang tergabung dalam koalisi tersebut.
"Kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR," kata Andi Gani di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/8) 2026).
Ia menyebut batas akhir 31 Oktober 2026 yang ditetapkan MK membuat ruang komunikasi antara buruh dan DPR menjadi sangat singkat, sehingga koalisi berharap dialog ini bisa terus berjalan intensif hingga tenggat tersebut.
"Kami berharap komunikasi ini akan terus berjalan sampai batas akhir 31 Oktober 2026 karena Mahkamah Konstitusi memberikan batasan waktu dua bulan efektif dari hari ini, sangat singkat," katanya.
Draf yang diserahkan kepada Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal ini memuat sejumlah poin krusial, mulai dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja rumah tangga, pekerja digital, hingga aturan tenaga kerja asing. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap dokumen ini tidak berakhir sekadar arsip di meja DPR.
"Mudah-mudahan semua fraksi yang sudah menerima kami tidak hanya menjadikan itu hanya dokumen semata," katanya.
Cucun memastikan DPR RI akan terus membuka ruang masukan selama proses penyusunan RUU masih berjalan, sembari menegaskan pekerja di seluruh Indonesia harus benar-benar merasakan kehadiran negara lewat perlindungan dan kepastian kesejahteraan, tanpa mengabaikan kepentingan iklim investasi bagi pengusaha.
"Harmonisasi di Baleg ini masih panjang juga, kembali lagi ke Komisi IX dan kita akan paripurnakan menjadi usul inisiatif Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Cucun.


















