VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Lipsus

Propam Polda Kepri Usut Isu Tebusan Kasus TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto(Foto: dok.voiceindonesia.co/Iko-Kepri)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Komitmen pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Kepulauan Riau kembali diuji. Di tengah gencarnya perang melawan sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri bergerak cepat mendalami dugaan praktik lancung berupa transaksi uang tebusan senilai Rp350 juta.

Isu krusial ini mencuat ke permukaan menyusul langkah senyap Tim Propam Polda Kepri yang mendadak mendatangi Markas Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam di Sekupang, Jumat (31/7) malam.

Kedatangan korps pengawas disiplin internal kepolisian tersebut bukan tanpa alasan. Mereka memburu kebenaran di balik keputusan kontroversial penyidik yang melepaskan seorang pria berinisial MY yang santer disebut sebagai pemain kakap di bisnis gelap perdagangan orang dengan dalih wajib lapor.

Sebelumnya, MY yang berdomisili di kawasan Tanjung Sengkuang sempat terciduk jajaran Polsek KKP Batam. Penangkapan bermula ketika ia kedapatan memberangkatkan seorang calon PMI Non Prosedural berinisial AN (asal Jawa Timur) melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center dengan tujuan Malaysia, Selasa (28/7) lalu.

Namun, alih-alih menjerat pelaku utama dengan proses hukum yang tegas, penanganan perkara ini justru menuai tanda tanya besar publik setelah MY keluar dari kantor polisi. Desas-desus suap pun santer berembus.

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi yang dikonfirmasi, Sabtu (1/8) tak menepis isu tersebut. Pihaknya tengah melakukan klarifikasi mendalam atas informasi tersebut, meski belum membeberkan hasil pemeriksaan secara rinci. "Nanti saya cek ya," ujar Kombes Pol Eddwi singkat, mengindikasikan bahwa investigasi internal tengah berjalan ketat.

Sementara itu, tabir gelap jaringan MY mulai terbuka lebar berkat sinergi lintas instansi. Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendalami keterangan korban AN dan mengantongi sejumlah petunjuk krusial, termasuk identitas tekong/Calo yang beroperasi di Jawa Timur.

Berdasarkan Hasil investigasi, modus operandi sindikat ini tergolong rapi dan terorganisir. Korban AN diketahui diterbangkan dari Jawa Timur, dijemput di Bandara Internasional Hang Nadim menggunakan mobil Toyota Veloz putih bernomor polisi BP 1*** 0Q oleh seorang tekong bersama MY, sebelum akhirnya digiring ke Pelabuhan Batam Center untuk diselundupkan ke Malaysia lewat jalur transit Singapura.

Saat ini, korban AN tengah dimintai keterangannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. "Korban (AN) sudah di Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Imam dihubungi VOICEIndonesia.co, Senin (3/8).

Selain menangani kasus MY, Imam menambahkan bahwa pihak BP3MI Kepri juga telah menerima  4 orang calon PMI Non Prosedural dari kasus berbeda hasil pencegahan Polsek KKP Batam, yang kini diproses untuk segera dipulangkan kembali ke daerah asal mereka masing-masing.

Namun, yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian adalah dugaan keterlibatan kekuatan di balik layar. MY selama ini dikenal sebagai aktor intelektual yang licin dan lihai bermain aman. Di lapangan, sindikat ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum aparat berinisial S yang bertindak sebagai remote control untuk mengatur koordinasi dengan pihak-pihak tertentu di area pelabuhan. (iko/red)

Ringkasan AI

Komitmen pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Kepulauan Riau kembali diuji. Di tengah gencarnya perang melawan sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri bergerak cepat mendalami dugaan praktik lancung berupa transaksi uang tebusan senilai Rp350 juta.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Sebut Hukum RI Tumpul ke WNA Tajam ke WNIImigrasi

DPR Sebut Hukum RI Tumpul ke WNA Tajam ke WNI

Afifah· 03 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.