VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang dinilai diskriminatif antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sorotan tajam ini dilontarkan menyusul penanganan kasus dugaan penyelundupan narkotika lintas negara yang melibatkan seorang pilot muda asal Karawang, Jawa Barat, bernama Vidi.
Dalam kasus tersebut, instruktur penerbangan yang merupakan WNA dan memegang kendali pesawat dideportasi, sementara Vidi justru ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara keimigrasian.
Menurut Rieke, penegakan hukum saat ini menunjukkan indikasi tajam ke bawah namun tumpul ke atas atau ke WNA.
"Kenapa hukum kita menjadi tumpul terhadap WNA, tapi tajam bagi warganya sendiri," ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa Vidi merupakan korban dari sindikat penyelundupan orang, buronan, dan jaringan kartel narkotika internasional.
Ia menjelaskan, pesawat yang ditumpangi Vidi bersama instruktur asal Australia tersebut sebelumnya diduga digunakan untuk mengangkut dua orang residivis kasus pembunuhan dan kartel narkotika sebelum dihentikan petugas di Merauke.
Lebih lanjut, Rieke memandang persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran administratif keimigrasian semata, melainkan menyangkut kedaulatan negara.
Ia meminta pemerintah memperketat pengawasan lalu lintas orang dan barang, mengingat posisi strategis Indonesia sebagai pintu masuk berbagai kejahatan lintas negara.
Di samping itu, Rieke juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola dan digitalisasi sistem keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan publik, tetapi juga menyangkut keamanan data strategis negara.
Dirinya mendesak pemerintah menelusuri secara menyeluruh akar masalah dalam sistem keimigrasian dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, serta mengusut tuntas pihak-pihak lain yang terlibat. (af)


















