VOICE Indonesia
Buruh

10 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Tuntut Perubahan Aturan Main Importasi

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
10 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Tuntut Perubahan Aturan Main Importasi
10 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Tuntut Perubahan Aturan Main Importasi
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara berencana menggelar aksi besar-besaran di Kementerian Keuangan pada 27 November 2025. Sebanyak 10 ribu anggota dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah akan turun ke jalan menuntut pemberantasan impor ilegal dan penghukuman pelakunya. Presiden KSPN Ristadi mengungkapkan, aksi ini merupakan kelanjutan dari demo serupa yang pernah digelar di depan Istana Negara pada 1 Juni 2025 lalu. Saat itu, Presiden Prabowo berkomitmen menindak tegas pelaku impor ilegal, termasuk akan membakar kapal penyelundup dan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap melonggarkan arus impor. "Namun hingga kini, komitmen itu belum sepenuhnya terwujud. Revisi Permendag 8/2024 sudah positif, namun kami menilai belum menjawab secara utuh persoalan industri TPT nasional," kata Ristadi. 📖 Baca Juga ↗Buruh Asal Sumsel Jadi Korban TPPO Hingga Alami Cacat, Begini Kisahnya Ristadi menyoroti kebijakan yang memperbolehkan perusahaan importir di kawasan berikat menjual barang impornya di dalam negeri. Praktik ini dinilai akan menekan produsen industri di luar kawasan berikat karena harga barang impor lebih murah. "Dengan demikian selain barang impor ilegal, barang impor legal pun dengan praktik seperti itu akan ikut menekan barang-barang produsen industri dalam negeri," jelasnya. Baca Juga: Rata-Rata Upah Buruh Indonesia Tembus Rp3,33 Juta, Naik 1,94 Persen Pihaknya menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas praktik impor ilegal. Ristadi berharap ada penegakan hukum tegas bagi penyimpangan tersebut, mengingat Bea Cukai sebagai direktorat di bawah Kemenkeu merupakan pintu masuk barang impor. KSPN mengusung lima tuntutan dalam aksi mendatang. Pertama, mendesak pemerintah memperketat importasi dengan kebijakan larangan terbatas, tindakan nontarif, BMAD dan BMTP, sambil memberantas impor ilegal. Kedua, mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menghukum pelaku impor ilegal dari kalangan swasta maupun pejabat yang terlibat. Ketiga, mendesak Kementerian Keuangan, Kemendag, dan Kemenperin membangun koordinasi lintas lembaga menutup celah regulasi yang dimanfaatkan penyelundup. Keempat, meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan serius menghadapi ancaman PHK massal. Kelima, menyerukan seluruh pekerja dan masyarakat bersatu melawan mafia bisnis yang merusak kedaulatan industri nasional. Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia juga menyurati Menkeu Purbaya pada 10 Oktober 2025. Surat yang ditandatangani Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menyoroti impor TPT ilegal yang merugikan negara sekitar Rp54 triliun per tahun dan memicu persaingan pasar tidak sehat hingga PHK massal.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) akan menggelar aksi besar-besaran dengan 10 ribu buruh di Kementerian Keuangan pada 27 November 2025 untuk menuntut pemberantasan impor ilegal dan perubahan aturan importasi yang dinilai merugikan industri dalam negeri. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo pada Juni 2025 yang belum sepenuhnya terwujud, termasuk revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap melonggarkan arus impor. KSPN mengajukan lima tuntutan utama antara lain memperketat importasi, menghukum pelaku impor ilegal, membangun koordinasi lintas lembaga, dan meningkatkan pengawasan DPR terhadap ancaman PHK massal.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.