VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara berencana menggelar aksi besar-besaran di Kementerian Keuangan pada 27 November 2025. Sebanyak 10 ribu anggota dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah akan turun ke jalan menuntut pemberantasan impor ilegal dan penghukuman pelakunya.
Presiden KSPN Ristadi mengungkapkan, aksi ini merupakan kelanjutan dari demo serupa yang pernah digelar di depan Istana Negara pada 1 Juni 2025 lalu. Saat itu, Presiden Prabowo berkomitmen menindak tegas pelaku impor ilegal, termasuk akan membakar kapal penyelundup dan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap melonggarkan arus impor.
"Namun hingga kini, komitmen itu belum sepenuhnya terwujud. Revisi Permendag 8/2024 sudah positif, namun kami menilai belum menjawab secara utuh persoalan industri TPT nasional," kata Ristadi.
📖 Baca Juga
↗Buruh Asal Sumsel Jadi Korban TPPO Hingga Alami Cacat, Begini Kisahnya
Ristadi menyoroti kebijakan yang memperbolehkan perusahaan importir di kawasan berikat menjual barang impornya di dalam negeri. Praktik ini dinilai akan menekan produsen industri di luar kawasan berikat karena harga barang impor lebih murah.
"Dengan demikian selain barang impor ilegal, barang impor legal pun dengan praktik seperti itu akan ikut menekan barang-barang produsen industri dalam negeri," jelasnya.
Baca Juga:
Rata-Rata Upah Buruh Indonesia Tembus Rp3,33 Juta, Naik 1,94 Persen
Pihaknya menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memberantas praktik impor ilegal. Ristadi berharap ada penegakan hukum tegas bagi penyimpangan tersebut, mengingat Bea Cukai sebagai direktorat di bawah Kemenkeu merupakan pintu masuk barang impor.
KSPN mengusung lima tuntutan dalam aksi mendatang. Pertama, mendesak pemerintah memperketat importasi dengan kebijakan larangan terbatas, tindakan nontarif, BMAD dan BMTP, sambil memberantas impor ilegal. Kedua, mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menghukum pelaku impor ilegal dari kalangan swasta maupun pejabat yang terlibat.
Ketiga, mendesak Kementerian Keuangan, Kemendag, dan Kemenperin membangun koordinasi lintas lembaga menutup celah regulasi yang dimanfaatkan penyelundup. Keempat, meminta DPR RI menjalankan fungsi pengawasan serius menghadapi ancaman PHK massal. Kelima, menyerukan seluruh pekerja dan masyarakat bersatu melawan mafia bisnis yang merusak kedaulatan industri nasional.
Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia juga menyurati Menkeu Purbaya pada 10 Oktober 2025. Surat yang ditandatangani Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menyoroti impor TPT ilegal yang merugikan negara sekitar Rp54 triliun per tahun dan memicu persaingan pasar tidak sehat hingga PHK massal.