VOICE Indonesia
Buruh

10 Tuntutan Buruh Tolak Revisi UU Cipta Kerja

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
10 Tuntutan Buruh Tolak Revisi UU Cipta Kerja
10 Tuntutan Buruh Tolak Revisi UU Cipta Kerja
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Ribuan buruh dari berbagai daerah mengepung kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (06/11/2025). Massa yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi besar-besaran menolak revisi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai makin mencekik hak-hak pekerja. Para buruh menilai perubahan dalam UU tersebut berpotensi memperlemah perlindungan tenaga kerja, menurunkan kesejahteraan, dan memperlebar jurang ketimpangan antara buruh dan pengusaha. Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan respons atas keprihatinan mendalam terhadap nasib kaum pekerja di Tanah Air. Seruan aksi telah disampaikan melalui akun resmi @konfederasikasbi_ sehari sebelumnya, Rabu (05/11/2025). KASBI menyerukan seluruh anggotanya bersatu menyuarakan aspirasi sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat pekerja. Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Jangan Sampai Seperti UU Cipta Kerja "Eksploitasi dan upah murah merajalela! Badai PHK harus dihentikan! Perjuangan hak-hak buruh adalah perjuangan kita semua," bunyi seruan tersebut. Ketua KASBI Sunarno mengungkapkan, aksi nasional bertajuk 'Wujudkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh. Stop Eksploitasi Buruh, Upah Murah, dan Badai PHK' ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambatnya respon pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membuka peluang revisi UU Cipta Kerja agar lebih berpihak kepada pekerja. Baca Juga: 10 Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Tuntut Perubahan Aturan Main Importasi Sunarno menyoroti penderitaan buruh akibat maraknya informalisasi yang terjadi pada kaum pekerja melalui eksploitasi sistemik dengan upah murah. Sistem kerja kontrak, outsourcing, harian lepas, dan magang terus mengeksploitasi pekerja, sementara gelombang pemutusan hubungan kerja massal kian menghantui kehidupan mereka. Dalam aksi kali ini, KASBI mengusung 10 poin tuntutan krusial bagi kesejahteraan para pekerja. Tuntutan tersebut mencakup desakan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh dan berpihak pada kesejahteraan rakyat, serta penghentian badai PHK yang melanda berbagai sektor industri. KASBI menuntut DPR segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang benar-benar melindungi hak-hak pekerja. Aksi demonstrasi ini menjadi bukti kekecewaan mendalam buruh terhadap kebijakan yang dianggap mengabaikan nasib jutaan tenaga kerja di Indonesia. Berikut 10 tuntutan buruh yang dibawa dalam aksi 6 November 2025: 1. Sahkan Undang-undang Ketenagakerjaan Pro Buruh. 2. Berlakukan Upah Layak Nasional, naik UMP 2026 minimal 15 persen. 3. Hentikan badai PHK dan praktik kerja kontrak, outsourcing, magang, serta sistem mitra palsu. 4. Lindungi buruh perempuan, stop kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, ratifikasi Konvensi ILO 190. 5. Sediakan daycare murah dan ruang laktasi di tempat kerja. 6. Jamin hak-hak buruh perkebunan, pertanian, pertambangan, pendidikan, dan kesehatan. 7. Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk perlindungan buruh migran, pekerja perikanan, dan kelautan. 8. Turunkan harga sembako, BBM, TDL, dan tarif tol. 9. Hentikan represivitas aparat dan bebaskan seluruh aktivis buruh yang ditangkap. 10. Stop perang, blokade ekonomi, dan genosida, dukung kemerdekaan Palestina.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#buruh#Revisi UU Cipta Kerja#Tuntutan buruh
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.