VOICE Indonesia
Buruh

ASN Banten Siap-Siap Kena Sanksi Jika Telat Masuk Saat Ramadan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
ASN Banten Siap-Siap Kena Sanksi Jika Telat Masuk Saat Ramadan
ASN Banten Siap-Siap Kena Sanksi Jika Telat Masuk Saat Ramadan
VOICEINDONESIA.CO, Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin tetap diberlakukan, meskipun jam kerja bergeser selama Ramadan 1447 Hijriah. ASN yang terlambat masuk akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja atau teguran sesuai ketentuan yang berlaku. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi menjelaskan penyesuaian jam kerja selama Ramadhan hanya menggeser waktu masuk dan pulang tanpa mengurangi kewajiban jam kerja. Total jam kerja ASN tetap 35 jam dalam satu minggu sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PAN-RB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Pemprov Banten. Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 06.30–14.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 06.30–14.30 WIB. "Sanksi masih ada seperti yang sekarang sudah berlaku. Kalau telat, nanti ada pengurangan, misalnya tunjangan kinerja atau ada teguran," kata Deden di Kota Serang, Selasa (17/2/2026). Deden menegaskan sistem penilaian kinerja tetap berjalan dan menjadi instrumen pengawasan disiplin ASN selama Ramadhan. Produktivitas dinilai sebagai keharusan yang tidak bisa dikendurkan hanya karena perubahan jam kerja.

Baca Juga : Layanan Imigrasi Tetap Buka di Akhir Pekan Selama Ramadan, Ini Jadwalnya Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Banten juga akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere pada tanggal tertentu sesuai edaran bersama kementerian terkait. Kebijakan ini untuk mendukung pengaturan arus mudik dan arus balik Lebaran. "Sebetulnya tidak mesti atensi khusus ya, karena produktivitas itu menjadi sebuah keharusan bagi kami," ujarnya. Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, pengaturan lebih lanjut ditetapkan kepala perangkat daerah dengan tetap memenuhi 35 jam per minggu. Dengan skema tersebut, pelayanan publik di lingkungan Pemprov Banten dimulai lebih pagi dari biasanya. "Ini kan hanya menggeser waktu masuk dan waktu pulang," katanya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#asn#pemprov banten#penyesuaian jam kerja
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.