
Bupati ingatkan jangan urus klaim BPJS via calo

VOICEIndonesia.co, Demak - Bupati Demak Eisti'anah mengingatkan warga yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) agar tidak menggunakan calo atau perantara saat mengurus klaim, melainkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Alternatif lainnya bisa meminta bantuan camat atau Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak yang mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta jamsostek," ujarnya pada penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau pekerja rentan di Demak, Selasa (24/9/2024).
Ia meminta peserta jamsostek atau ahli waris untuk menghubungi petugas dari BPJS Ketenagakerjaan secara langsung guna mengurus klaim.
Apalagi, kata dia, hari ini (24/9) sudah diperkenalkan petugas yang bisa langsung dihubungi atau ditemui, baik yang bertugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan Demak, Semarang, hingga kantor wilayah Jateng dan DIY.
Baca Juga: Menaker Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Dorong Peningkatan Kinerja Kementerian
Ia berpesan jangan sampai meminta bantuan calo, karena sebelumnya disebutkan ada yang dipotong dari nilai klaim yang seharusnya diterima Rp42 juta.
"Kalaupun terlanjur dan ada potongan, silakan dilaporkan. Karena Pemkab Demak mendaftarkan pekerja rentan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat demi percepatan penghapusan kemiskinan," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak Agus Kriyanto menceritakan sebelumnya pernah ada yang mengurus santunan melalui perantara, ternyata yang diterima hanya Rp5 juta dari seharusnya Rp42 juta.
Padahal, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan dalam pengurusan klaim, simpel dan tidak ribet.
Ia menduga masyarakat yang mengurus klaim karena kurang mengetahui dan kurang paham tata cara pengurusan klaim.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko mengaku sedih sekali mendengar adanya potongan santunan kematian yang seharusnya diterima Rp42 juta, ternyata yang diterima tidak sebesar itu.
"Sebaiknya tanya langsung ke petugas BPJS Ketenagakerjaan sehingga dana yang diterima penuh," ujarnya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



