VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menanggapi rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar buruh pada (30/10/2025) mendatang. Para pekerja menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen dengan ancaman mogok nasional jika tidak dipenuhi.
Yassierli menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi terkait upah minimum provinsi untuk tahun depan. Proses finalisasi kebijakan masih melibatkan berbagai pihak termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional.
"UMP (upah minimum provinsi) progresnya sedang menyiapkan regulasinya. Seperti apa tunggu aja," ujar Yassierli di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta (28/10/2025).
Baca Juga:
Menaker Ingatkan Serikat Pekerja Kawal 2 Isu Ini
Menaker menjelaskan bahwa pembahasan masih terus berlangsung dengan menampung aspirasi dari berbagai kalangan. Pihak pengusaha menginginkan kebijakan yang tetap menjaga daya saing industri, sementara buruh menuntut peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan upah.
"Masih dibahas pendapat masing-masing. Tentu pengusaha harapannya tetap menjaga daya saing. (Buruh) biasa mereka minta naik, macam-macam aspirasinya," ungkap Yassierli.
Baca Juga:
Kemnaker Usir 94 WNA di KEK Sei Mangkei Simalungun: Tak Miliki Pengesahan RPTKA
Ia mengaku pihaknya tengah memfokuskan perhatian pada persoalan disparitas besaran upah antar kota dan kabupaten yang berbeda-beda di setiap daerah. Kesenjangan ini menjadi tantangan utama pemerintah dalam upaya mencapai kesejahteraan pekerja secara merata.
"Harapan kita bahwa formula upah itu bisa juga mengatasi tantangan yang ada," tegas Yassierli.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengonfirmasi bahwa aksi demonstrasi serentak akan digelar di seluruh Indonesia. Aksi tersebut akan dipusatkan di Istana Negara dan Gedung DPR RI dengan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Said Iqbal menyebutkan ada dua tuntutan utama yang akan diusung dalam aksi tersebut. Pertama, menuntut penghapusan sistem outsourcing dan menolak upah murah. Kedua, mendesak kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Ribuan buruh dari daerah-daerah industri utama seperti Jakarta (DKI Jakarta), Bogor dan Bekasi (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Karawang dan Purwakarta (Jawa Barat) akan bergabung di ibu kota. Aksi serupa juga akan berlangsung secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.
Dia merinci bahwa di Bandung diperkirakan sekitar dua ribu buruh akan turun ke jalan, di Semarang sebanyak seribu lima ratus buruh, di Surabaya lima ribu buruh, di Batam seribu buruh, dan di Medan sekitar seribu buruh.
Aksi buruh juga akan digelar di berbagai daerah lain seperti Banjarmasin, Makassar, Ambon, Ternate, Morowali, Mimika, Jayapura, Palembang, Pekanbaru, Bandar Lampung, Muko-Muko, Yogyakarta, Samarinda, Gorontalo, dan Mataram.
"Aksi di daerah akan terus berlangsung dari 23 Oktober sampai 30 Desember 2025. Buruh di 38 provinsi akan bergerak bergelombang, tertib, dan konstitusional," ucap Said Iqbal.
Setelah aksi nasional pada (30/10/2025), KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi pusat pada (10/11/2025) di wilayah Jabodetabek. Aksi tersebut akan melibatkan ribuan buruh dari kawasan industri besar termasuk Bekasi, Karawang, Tangerang, Purwakarta, dan daerah industri lainnya di luar Pulau Jawa.
"Aksi ini akan melibatkan ribuan buruh dari kawasan industri besar di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Bekasi, Karawang, Tangerang, Purwakarta, dan daerah industri lainnya di luar Pulau Jawa seperti Makassar, Surabaya, dan Medan," kata Said Iqbal.
Said Iqbal juga mengumumkan rencana mogok nasional apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh. Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten atau kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut.
"Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab," ujar Said Iqbal.
Dasar hukum yang digunakan dalam gerakan ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Said Iqbal mengungkapkan bahwa tuntutan kenaikan upah maksimal 10,5 persen didasarkan pada perbedaan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah. Beberapa provinsi memiliki pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional sehingga dinilai mampu memberikan kenaikan upah yang lebih tinggi.
"Kenapa sampai 10,5%? Karena pertumbuhan ekonomi yang tadi saya jelaskan itu pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara, itu bisa 30%, 6 kali lipatnya, 5 sampai 6 kali lipat," ujar Said Iqbal.