
Dewas BPJS Pastikan Seluruh Eks Pekerja Sritex Dapat JHT dan JKP

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh eks pekerja PT Sritex yang menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan mendapatkan haknya, yakni berupa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Kami ingin memastikan peserta dari pegawai Grup PT Sritex yang terdampak PHK mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan yang sama, Zuhri juga menyampaikan bahwa Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan menjalankan perannya dalam memastikan segala hambatan pada penyelesaian klaim jaminan sosial ketenagakerjaan itu telah dikomunikasikan dan ditangani secara baik. Selain itu, Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga berperan memastikan kesiapan tim Task Force BPJS Ketenagakerjaan dan kelancaran pembayaran klaim.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Pastikan Kepesertaan Korban PHK Sritex
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pun telah menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan pembayaran Jaminan Hari Tua bagi para eks pekerja PT Sritex itu selesai pada 18 Maret mendatang.
"Kita targetkan tanggal 14 (Maret) semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 (Maret) semua pembayaran JHT selesai," kata dia.
Anggoro juga telah melaporkan bahwa dari data terkini yang dihimpun pihaknya, tercatat pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi lara eks pekerja Sritex itu mencapai Rp90 miliar.
Ia juga telah mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa pembayaran JHT dan JKP telah terealisasi sebesar 58,7 persen dari total jumlah pembayaran yang tercatat mencapai Rp154,4 miliar. Total jumlah pembayaran itu terdiri atas JHT untuk 10.824 eks pekerja dengan total mencapai Rp143,2 miliar dan JKP untuk 7.922 eks pekerja dengan total Rp11,34 miliar.
"Per 10 Maret 2025, angka yang sudah dibayarkan secara total adalah Rp90,83 miliar atau 58,7 persen sudah terealisasi," ujar dia. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



