
Disnakertrans Jateng Masih Ada 16 Perusahaan Belum Bayarkan THR

VOICEINDONESIA.CO, Semarang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menyebutkan setidaknya masih ada 16 perusahaan di daerahnya yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz di Semarang Rabu mengatakan, pihaknya saat ini telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut.
"Di catatan kami ada 16 -perusahaan- yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar -THR- pada saat pengawas turun itu, maka akan diberikan nota pemeriksaan," ungkapnya.
Sampai saat ini, katanya, Disnakertrans Jateng telah menerima 196 aduan dari karyawan terkait masalah THR, dan 48 orang yang mengadukan bonus hari raya (BHR).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK Antisipasi Dampak Tarif AS
Berdasarkan data hingga Rabu, ada 143 perusahaan yang diadukan oleh karyawan, ditambah dua perusahaan lain yang pailit juga diadukan, salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
"Jumlah pengadunya 196 -orang-, 143 perusahaan, dan lima aplikator," katanya.
Menurut dia, permasalahan yang diadukan pun bervariasi, mulai dari perusahaan yang mencicil THR, telat membayar THR, hingga ada perusahaan yang belum membayarkan THR-nya.
"Jumlahnya sampai dengan hari ini sebanyak 143 perusahaan yang diadukan. Itu terdiri atas perusahaan manufaktur 145, untuk pendidikan itu empat, rumah sakit atau klinik itu enam, terus instansi pemerintah ada enam," katanya.
Baca Juga: Menteri P2MI Dorong Ekosistem Pelatihan Terpadu
Ia mengatakan bahwa pegawai pemerintah yang mengadu tidak menerima THR ini adalah tenaga honorer, sebab mereka memang tidak berhak mendapatkan THR.
Karyawan yang tidak berhak menerima THR, kata dia, yakni honorer di instansi pemerintah. Kemudian pekerja yang habis kontrak, serta karyawan yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya.
"Sebagian besar honorer -yang mengadu-. Sehingga tidak berhak untuk menerima THR. Ada juga pekerjanya itu kontraknya ternyata sudah habis juga," katanya.
Sementara 48 pengadu yang melaporkan BHR kepada lima aplikator menganggap bahwa yang diberikan oleh perusahaan aplikator itu tidak sesuai dengan apa yang sudah mereka kerjakan.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



