VOICE Indonesia
Buruh

DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad temui para buruh(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – DPR RI resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menuntaskan target penyelesaian regulasi pada Oktober 2026 sekaligus menjawab aspirasi panjang kelompok pekerja di tanah air.

Keputusan krusial tersebut diambil setelah seluruh delapan fraksi menyatakan setuju atas laporan hasil pembahasan Pembicaraan Tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi IX DPR RI dan pihak Pemerintah sehari sebelumnya.

Pembentukan undang-undang anyar ini merupakan tindak lanjut atas mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memerintahkan pembuat undang-undang untuk menyusun regulasi Ketenagakerjaan yang terpisah secara mandiri dari UU Cipta Kerja.

Proses pengesahan disaksikan langsung oleh perwakilan organisasi buruh dari balkon ruang sidang, sementara ribuan massa buruh menggelar aksi pengawalan ketat di depan Kompleks Parlemen, Senayan.

Usai Rapat Paripurna usai, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa keluar menemui massa aksi di pintu gerbang utama. Didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Dasco menyampaikan kabar gembira tersebut.

"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan," kata Dasco di hadapan massa aksi.

Dasco menyebut kehadiran pimpinan DPR di tengah massa merupakan permintaan khusus dari pimpinan koalisi buruh untuk memastikan transparansi hasil keputusan Paripurna. Ia menegaskan komitmen DPR dalam mengawal implementasi undang-undang agar mampu menyeimbangkan hak pekerja dan keberlangsungan iklim usaha.

"Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar," kata dia. (af)

Ringkasan AI

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pel

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMIPekerja Migran Indonesia

20 Tahun Tak Ada Perubahan, RI-Malaysia Bakal Perpanjang MoU Perlindungan PMI

S Nurafifa· 06 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.