VOICEINDONESIA.CO, Batam – Jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2027, kalangan buruh di Batam mulai reaktif. Buruh menilai kenaikan upah tidak bisa ditunda sebab harga kebutuhan sehari-hari kian tak pasti. Targetnya UMK Batam menembus Rp6 juta.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepri, Suprapto, mengatakan tuntutan tersebut akan disuarakan melalui aksi unjuk rasa yang direncanakan berlangsung pada 5 November 2026.
"Selain meminta kenaikan UMK, kita juga mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri sebesar 10 persen. Jika terealisasi, UMP Kepri diperkirakan mencapai sekitar Rp4,26 juta," kata Suprapto, Selasa (3/11).
Menurut dia, tuntutan kenaikan upah tersebut mengacu pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan itu, rentang kenaikan yang menjadi pertimbangan berada di kisaran 9 hingga 11 persen.
Tentunya, sambung Suprapto, perhitungan kenaikan upah juga harus mempertimbangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme penghitungan upah minimum. Untuk Batam, dia memperkirakan kenaikan UMK 2027 tidak akan jauh berbeda dengan persentase kenaikan UMP Kepri.
Pertimbangannya, pertumbuhan ekonomi dan inflasi Batam maupun tingkat provinsi memiliki selisih yang relatif kecil. "Kalau kita misalnya di angka 10 persen, paling tidak UMK Batam bisa mencapai Rp5,9 juta. Tuntutan kita sekitar Rp6 juta," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan perhitungan upah minimum tahun depan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, perhitungan kenaikan upah menggunakan formulasi alfa dengan rentang 0,4 hingga 0,9. Dengan formula itu, upah minimum diperkirakan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, besaran kenaikan belum ditentukan karena masih harus melalui pembahasan bersama antara pemerintah, pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha.
Menurut dia, pembahasan tidak hanya mengacu pada formula perhitungan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi perekonomian Kepri. Dalam pembahasan awal, pekerja mengusulkan kenaikan upah yang lebih tinggi, bahkan di atas angka alfa 0,9 persen.
Sementara itu, kalangan pengusaha berharap kenaikan tetap mengikuti batas minimum sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita akan mempertimbangkan kedua kepentingan tersebut agar keputusan yang diambil tidak memberatkan salah satu pihak," singgung Diky. (iko)























