
Gugatan MK Ditolak, Partai Buruh Desak Revisi UU Pemilu

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin menegaskan partainya tetap menghormati keputusan MK, namun mendorong DPR untuk tidak menunda revisi UU Pemilu lebih lama.
“Kami akan tetap berdiri bersama MK, sekalipun permohonan kami kali ini belum dapat dikabulkan oleh Mahkamah. Namun demikian, Partai Buruh mendorong agar DPR mempercepat proses pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar Said, Jumat (17/10/2025). Baca Juga: Kapolri Ajak Buruh Ikut Jaga Kamtibmas Partai Buruh sebelumnya menggugat Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan alasan belum saatnya diajukan karena DPR dan pemerintah belum menindaklanjuti putusan MK sebelumnya terkait perubahan aturan ambang batas. Said menyebut hingga kini belum ada kepastian dari DPR terkait desain baru sistem Pemilu 2029, terutama soal aturan parliamentary threshold. Ia menilai hal itu menunjukkan lambannya respons DPR terhadap perintah MK. Baca Juga: Luhut Jegal Tuntutan Buruh Soal Upah “Faktanya, sampai hari ini atau 1,8 tahun pasca-Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, masih belum ada titik terang dari DPR mengenai konsep redesain sistem Pemilu 2029, khususnya mengenai aturan baru parliamentary threshold,” katanya. Ia juga menyoroti perintah MK dalam putusan sebelumnya yang secara tegas meminta DPR segera merevisi UU Pemilu sebelum penyelenggaraan Pemilu berikutnya. “Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, dan dinyatakan kembali dalam Putusan Nomor 131/PUU-XXIII/2025, MK secara eksplisit menyebutkan kata ‘segera’ di dalam perintahnya kepada DPR untuk merevisi UU Pemilu,” tegas Said. Meski permohonan ditolak, Partai Buruh menegaskan tetap konsisten memperjuangkan penghapusan ambang batas parlemen. Said berpendapat, jika aturan itu tetap diberlakukan, maka seharusnya didasarkan pada perolehan suara sah di daerah pemilihan, bukan secara nasional. “Apabila aturan PT tetap diberlakukan, PT harus berbasis pada perolehan suara sah di daerah pemilihan, bukan berbasis pada perolehan suara sah nasional. Itu aturan yang lebih adil agar puluhan juta suara pemilih tidak selalu terbuang percuma pada setiap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



