
Hakim Tangguhkan Penahanan Karyawan Kowloon Yang Di Kriminalisasi

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat ngeluruk ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawal proses pengadilan Dwi Kurniawati(41th) yang diduga dikriminalisasi karena menyuarakan haknya yang tidak ia peroleh sebagai karyawan.
Menurut Priskila ibu dari Dwi Kurniawati yang ditemui di sela-sela aksi, banyak karyawan di tempat anaknya bekerja yang mengalami hal serupa, namun yang paling getol dan berani menuntut haknya, hanya putrinya Dwi, sehingga ada indikasi pihak perusahaan merasa dirugikan karena ulah Dwi yang melaporkan perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan kota dan provinsi bahkan hingga ke kepolisian.
Puncaknya ibu dua anak itu pun dilaporkan balik ke Polsek Genteng Kali oleh pihak perusahaan yakni PT. Mentari Nawa Satria dengan tuduhan memalsukan pengalaman kerja dan ditahan di lapas Porong sejak 5 maret 2024.
Menurut Ahmad Ronny selaku penasehat hukum Dwi Kurniawati, kliennya ini bukan seorang kriminal namun korban kriminalisasi.
“ Bu Dwi ini menuntut hak-hak ketenagakerjaan yang tidak diperoleh selama bekerja di perusahaan, seperti upah dibawah UMK, tidak mendapatkan jaminan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan bahkan berkas-berkas pribadi juga ditahan sebagai jaminan, yang patut digaris bawahi adalah adanya upaya laporan balik dari pihak perusahaan yang ada indikasi pemberangusan tuntutan bu Dwi yang menuntut atas haknya, jadi jelas Bu Dwi ini bukan seorang kriminal tapi di Kriminalisasi”, jelas Ronny.
Lebih lanjut Ronny maupun priskila ibunda Dwi bersyukur karena pada hari ini kamis (28/03) Dwi di berikan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota oleh majelis hakim.
“Kami bersyukur bahwa majelis hakim masih memiliki hati nurani hingga memberikan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota kepada Klien kami” imbuh Ronny.
Meski memakan separuh badan jalan Arjuno, namun aksi solidaritas yang berlangsung kurang lebih 3 jam di depan Pengadilan Negeri Surabaya Tersebut berjalan damai, seusai menyuarakan tuntutannya para peserta aksi yang terdiri dari Mahasiswa, pedagang pasar, warga rusun serta serikat pekerja tersebut bergerak menuju Lapas Porong guna menjemput Dwi Kurniawati. (dit/joe)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



