
Imigrasi dalami jaringan perdagangan manusia soal 28 WNA

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa pihaknya mendalami jaringan perdagangan manusia terkait 28 warga negara asing (WNA) yang terdampar di Sukabumi, Jawa Barat.
“Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” kata Godam dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Dia menjelaskan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian pada Minggu (30/6).
Para WNA itu ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/6) oleh warga setempat.
Ke 28 WNA yang terdampar terdiri dari empat orang warga negara (WN) Thailand, satu orang WN India, dan 23 WN Bangladesh.
Baca Juga: Pemulangan 15 nelayan Merauke menunggu pemberitahuan KJRI Darwin
Saat diamankan, kata Godam, terdapat pula dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Makassar yang diduga sebagai penyelundup.
“Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan, mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari,” jelas dia.
Pengamanan oleh petugas imigrasi bermula ketika 28 WNA tersebut ditemukan terdampar oleh masyarakat sekitar Pantai Muara Cikaso dan dilaporkan kepada Polres Sukabumi, Sabtu (29/6).
Baca Juga:Bakamla geledah tiga kapal tambang pasir ilegal di Perairan Karimun
Setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Minggu (30/6), tim meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan tetapi, karena kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terbatas, maka Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara,” lanjut Godam.
28 WNA tersebut dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100.000.000.
Sementara itu, untuk dua WNI yang diduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1,5 miliar.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



