VOICE Indonesia
Buruh

Iuran Jaminan Sosial Pekerja Transportasi Bakal Dipangkas 50 Persen Tahun Ini

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Iuran Jaminan Sosial Pekerja Transportasi Bakal Dipangkas 50 Persen Tahun Ini
Iuran Jaminan Sosial Pekerja Transportasi Bakal Dipangkas 50 Persen Tahun Ini
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pekerja sektor transportasi seperti ojek online, sopir, dan kurir paket bakal merasakan keringanan biaya perlindungan jaminan sosial. Pasalnya, pemerintah bakal memangkas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKM) hingga separuhnya, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengungkapkan kebijakan ini membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan. "Misalnya iuran sebesar Rp 16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400/bulan," ujar Indah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026). Indah menjelaskan dengan diskon 50 persen ini, pekerja Bukan Penerima Upah di sektor transportasi hanya perlu membayar setengah dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Kebijakan ini akan berlaku selama 15 bulan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Tujuan program ini adalah memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK-JKM tetap berlanjut. Indah menegaskan diskon iuran berlaku untuk 15 bulan ke depan. "Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang," tegasnya.

Baca Juga : Dunia Usaha Kunci Keberhasilan Sistem Jaminan Sosial

Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar. Pekerja yang termasuk dalam kategori ini antara lain ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket atau logistik. Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD. JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya. Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Jaminan Sosial#KEMNAKER#Pekerja transportasi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.