VOICE Indonesia
Buruh

Jaringan Buruh Migran Sampaikan Lima Hal Terkait UU PPMI

Afifah - VOICEIndonesia.co
Jaringan Buruh Migran Sampaikan Lima Hal Terkait UU PPMI
Jaringan Buruh Migran Sampaikan Lima Hal Terkait UU PPMI

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia, selasa (01/05/2024) Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) membahas Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) tahun 2017 belum juga diimplementasikan.

Berdasarkan data dari Laporan Catatan Tahun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) sepanjang tahun 2010 s/d 2023 menerima aduan sebanyak 5.664 kasus PMI yang menjadi korban.

Di sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran masih menduduki peringkat tertinggi yaitu sebanyak 2.608 kasus (46%). Kedua dialami oleh Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran sebanyak 747 kasus (13%). Ketiga dialami oleh buruh migran di sektor pabrik sebanyak 643 kasus (11%). Selanjutnya, yaitu di sektor konstruksi sebanyak 486 (9%) dan perdagangan orang dengan modus online scam sebanyak 283 kasus (5%).

Menurut Yunita Rohani, Koord. Dept. Advokasi DPN-SBMI mengatakan bahwa masih terjadinya carut marut tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pengguna Perseorangan di Negara-negara kawasan Timur Tengah membuat para Buruh Migran perempuan terjebak praktek perdagangn orang,” kata Yunita Rohani, dari keterangan pers yang diterima pada Rabu (01/05/2024).

Baca Juga: Menaker Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Peningkatan Kompetensi SDM

Savitri Wisnu, Seknas jaringan buruh migran menegaskan tata kelola migrasi Pekerja Migran Indonesia masih jalan di tempat.

“Misalnya dalam segi standar kualitas kurikulum dan layanan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja migran Indonesia. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia khususnya sektor rumah tangga, mayoritas dioperasionalisasikan oleh swasta,” kata Savitri.

Savitri menambahkan perlunya peningkatan kualitas tata kelola dan pengawasan untuk perusahaan swasta yang memberikan layanan pendidikan, pelatihan maupun penempatan.

Selain itu kode etik yang menjadi bagian dari Panduan Teknis Penyelenggaraan layanan yang Responsif Gender (Implementasi UU PPMI) menjadi instrumen penting untuk memitigasi risiko tindak perdagangan dan segera diwajibkan dan diterapkan oleh semua penyediaan layanan swasta.

Misalnya dalam segi standar kualitas kurikulum dan layanan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja migran Indonesia.

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia khususnya sektor rumah tangga, mayoritas dioperasionalisasikan oleh swasta.

Perlunya peningkatan kualitas tata kelola dan pengawasan untuk perusahaan swasta yang memberikan layanan pendidikan, pelatihan maupun penempatan. Kode etik yang menjadi bagian dari Panduan Teknis Penyelenggaraan layanan yang Responsif Gender (Implementasi UU PPMI) menjadi instrumen penting untuk memitigasi risiko tindak perdagangan dan segera diwajibkan dan diterapkan oleh semua penyediaan layanan swasta.

Dalam hal ini JBMI menganyampaikan Lima pesan yang merupakan sikap atas berbagai masalah dan dampak lambatnya implementasi peraturan pelaksanaan UU PMI.

  1. Segera implementasikan secara utuh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
  2. ⁠Menerbitkan Surat Keputusan Kepmenaker 260 tahun 2015 yang berdampak terhadap eksploitasi perempuan Buruh Migran.
  3. ⁠Segera mengesahkan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mewujudkan perlindungan buat Pekerja Rumah Tangga di dalam negeri dan luar negeri.
  4. ⁠Segera implementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran dan Awak Kapal Niaga Migran.
  5. ⁠Segera ratifikasi ILO C-189 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah Tangga.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#hari buruh#JBMI#SBMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.