
Kemenkumham NTT sebut 44 WNA Terdampar Tak Memiliki Dokumen

VOICEIndonesia.co, Kupang - Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur menyebutkan hasil pemeriksaan Polres Rote Ndao terhadap 44 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar menunjukkan bahwa mereka tak memiliki dokumen pribadi.
"Saat diperiksa di pesisir Pantai Rote Ndao, semua imigran terdampar yang diamankan tidak memiliki dokumen pribadi atau data diri," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Dian Lestary Raynilda Lenggu di Kupang, Selasa (09/07/2024).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan ditahan 44 WNA asal Banglades dan Myanmar yang diketahui dikembalikan oleh polisi perairan Australia ketika hendak masuk ke negara tersebut.
Baca Juga: Bea Cukai Nunukan Layani Impor Kembali Kendaraan Touring
WNA itu terdiri dari 36 orang WNA Bangladesh dan delapan orang WNA dari Rohingya Myanmar. Mereka ditemukan di kapal yang ditumpangi saat terdampar di pesisir Pantai Rote Ndao.
Dian menambahkan bahwa keberangkatan sejumlah WNA itu diurus oleh seorang agen yang mereka sendiri tidak mengetahui namanya. Bahkan para imigran itu diminta untuk berangkat sendiri.
"Mereka mengaku bahwa saat hendak berangkat menggunakan kapal yang sudah disiapkan, mereka disampaikan bahwa orang Indonesia tidak boleh mengantar sampai ke Australia," ujar dia.
Baca Juga: 6 TKW Diintrograsi di Dubai, Diduga Korban Penempatan ILEGAL
Hal itu, menurut cerita Imigran itu, WNI dilarang masuk ke Australia.
Sehingga para imigran tersebut menentukan seorang nahkoda kapal mereka diantara mereka sendiri, sampai ke wilayah perbatasan Indonesia Australia.
Lebih lanjut kata dia, saat ini pihak Imigrasi Kupang masih terus berkoordinasi dengan pihak Polres Rote Ndao terkait penanganan 44 WNA asal Bangladesh dan Myanmar tersebut.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



