
Kemnaker Luncurkan Sinkronisasi Data Ketenagakerjaan Lintas Lembaga

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah strategis dengan meluncurkan inisiatif sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan yang melibatkan beberapa institusi pemerintah untuk mengantisipasi dan menangani pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini merupakan upaya konkret untuk menciptakan sistem peringatan dini yang mengintegrasikan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan Bank Indonesia.
"Sesuai dengan diskusi dan harapan dari beberapa kementerian yang lain, kami menginginkan pendekatan terintegrasi yang melibatkan lintas kementerian dan koordinasi," kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
📖 Baca Juga ↗Menaker: Satgas PHK Dirancang Untuk atasi Masalah Dari Hulu ke HilirKemnaker juga memperkuat koordinasi dengan dinas bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bagian dari strategi penanganan PHK yang komprehensif.
Menaker menambahkan bahwa penguatan kapasitas mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan menjadi prioritas untuk memastikan penyelesaian perselisihan hubungan industri yang adil dan sesuai aturan.
📖 Baca Juga ↗Dirjen PHI: PHK Pekerja Media Dipengaruhi Perkembangan Teknologi Digital"Ini butuh kolaborasi lintas kementrian. Ini tidak hanya Kemnaker saja, tentunya untuk sektor media, ada komdigi dan seterusnya," Jelas Yassierli.
Secara spesifik di bidang ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan upaya preventif dengan membuat peta risiko PHK yang dimulai dari sektor industri dan akan mengerucut kepada entitas perusahaan, sesuai arahan dari Komisi IX DPR RI.
"Kami juga bangun sebuah dashboard manajemen risiko, berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan provinsi," jelas Menaker.
Melalui serangkaian upaya ini, Kemnaker berharap dapat meminimalisir dampak PHK dan mempercepat pemulihan pasar tenaga kerja di tengah dinamika perekonomian saat ini.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



