VOICE Indonesia
Buruh

KKP Dorong Optimalisasi Perlindungan Pekerja Perikanan

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
KKP Dorong Optimalisasi Perlindungan Pekerja Perikanan
KKP Dorong Optimalisasi Perlindungan Pekerja Perikanan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja penangkapan ikan.

Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Mohammad Abdi Suhufan menyatakan bahwa KKP telah mengatur perlindungan nelayan dan pekerja sektor kelautan melalui regulasi, namun memerlukan kerja sama baik dari para pemberi kerja.

"Terkait dengan target jaminan sosial itu tergantung dengan berapa banyak nelayan yang bekerja pada sektor ini, atau ABK yang bekerja pada sektor ini," kata Abdi saat ditemui di Kantor KKP Jakarta, Senin (26/5/2025).

Abdi menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk memberikan asuransi kepada pekerja.

📖 Baca Juga ↗Gandeng Yayasan Bina Warga, Alumni UII Siapkan Pelatihan Untuk Warga Lapas Wanita

"Artinya, ketika dia bekerja di sektor perikanan tangkap, dan ketika mereka bekerja di kapal-kapal penangkapan ikan, pemberi kerja wajib memberikan asuransi kepada mereka. Jadi, pertama, itu kewajiban bagi pemberi kerja," imbuhnya.

Abdi menilai pemerintah perlu hadir memberikan jaminan sosial bagi nelayan kecil sesuai mandat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

📖 Baca Juga ↗KPK Dalami Korupsi Kemnaker, Dua Kendaraan Jadi Barang Bukti

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menyatakan akan mengkaji mendalam ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention).

Abdi menilai upaya ini sejalan dengan kondisi sektor perikanan, bahwa pemerintah saat ini telah melakukan perlindungan, tetapi beberapa hal masih perlu menjadi perhatian.

Ratifikasi tersebut diharapkan menciptakan regulasi yang lebih terintegrasi lintas kementerian.

"Artinya perlindungan ABK itu bisa dilakukan melalui satu payung hukum, yang kemudian dijalankan oleh kementerian yang teknis terkait, baik itu nanti oleh Kementerian Ketenagakerjaan, KKP, dan mungkin dengan Kementerian Perhubungan," jelas Abdi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.