VOICE Indonesia
Buruh

Komnas Harap DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Komnas Harap DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Komnas Harap DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap akan terjadi perkembangan mengenai percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam masa 100 hari kerja DPR RI periode 2024 - 2029.

"Harapannya di 100 hari kerja DPR baru ini sudah ada progres atau langkah baik untuk memastikan percepatan pembahasan RUU PPRT," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam webinar bertajuk "Penanganan Layanan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan dan Pekerja Buruh" yang diikuti di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dilansir dari ANTARA, Komnas Perempuan dan sejumlah elemen masyarakat terus mengadvokasi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

Baca Juga: Polda NTT Tangkap Perekrut Pekerja Ilegal Tujuan Malaysia

Menurut dia, keberadaan RUU ini mendesak mengingat tingginya kasus-kasus pelanggaran hak pekerja rumah tangga maupun pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan seksual.

"Ini menunjukkan bagaimana pekerja informal mengalami kerentanan berlapis dan tidak mendapatkan perlindungan dalam sebuah regulasi kebijakan payung hukumnya," kata Tiasri Wiandani.

Pihaknya berharap dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Baca Juga: Polda NTB dalami keterlibatan LPK di Subang pada kasus TPPO

Selain itu juga diharap dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara PRT dan majikan yang menggunakan jasa mereka.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin (30/9) telah menyetujui RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024 - 2029.

Dengan demikian pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode 2024 - 2029.*

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Komnas Perempuan berharap DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam 100 hari kerja periode 2024-2029. Desakan ini dilatarbelakangi tingginya kasus pelanggaran hak dan kekerasan seksual terhadap pekerja rumah tangga yang saat ini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. RUU PPRT telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas dan diharapkan dapat memberikan keamanan serta menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara pekerja rumah tangga dan majikan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.