
Komnas Harap DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berharap akan terjadi perkembangan mengenai percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam masa 100 hari kerja DPR RI periode 2024 - 2029.
"Harapannya di 100 hari kerja DPR baru ini sudah ada progres atau langkah baik untuk memastikan percepatan pembahasan RUU PPRT," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam webinar bertajuk "Penanganan Layanan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan dan Pekerja Buruh" yang diikuti di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Dilansir dari ANTARA, Komnas Perempuan dan sejumlah elemen masyarakat terus mengadvokasi pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Baca Juga: Polda NTT Tangkap Perekrut Pekerja Ilegal Tujuan Malaysia
Menurut dia, keberadaan RUU ini mendesak mengingat tingginya kasus-kasus pelanggaran hak pekerja rumah tangga maupun pekerja rumah tangga yang mengalami kekerasan seksual.
"Ini menunjukkan bagaimana pekerja informal mengalami kerentanan berlapis dan tidak mendapatkan perlindungan dalam sebuah regulasi kebijakan payung hukumnya," kata Tiasri Wiandani.
Pihaknya berharap dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca Juga: Polda NTB dalami keterlibatan LPK di Subang pada kasus TPPO
Selain itu juga diharap dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara PRT dan majikan yang menggunakan jasa mereka.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 pada Senin (30/9) telah menyetujui RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024 - 2029.
Dengan demikian pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode 2024 - 2029.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



