VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan pabrik yang paling banyak tutup pada 2025 hingga Juni 2026 berada di daerah dengan upah minimum rendah. Said, yang juga Penasihat Khusus Presiden, menyebut catatan KSPI itu mencakup Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Majalengka, Cirebon, dan Sumedang.
Dalam keterangan pers secara virtual, Jakarta, Selasa (13/10/2026), ia turut menepis anggapan bahwa usulan kenaikan upah minimum 7,5 hingga 9,5 persen dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membuat perusahaan bangkrut.
“...pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” kata Said.
Said menyebut ada empat penyebab perusahaan tutup. Pertama, perusahaan berorientasi ekspor mengalami penurunan permintaan akibat perang dan kondisi geopolitik dunia. Menurutnya, pabrik tekstil, garmen, dan sepatu paling banyak tutup. Ia menyebut sejumlah merek global, seperti Uniqlo, H&M, dan Ralph Lauren, memiliki pabrik di Semarang, Jepara, dan Majalengka. Merek-merek itu menahan permintaan karena pasar internasional melambat.
Kedua, ongkos produksi naik. Said menyebut biaya gas industri, bahan baku, dan bahan bakar minyak (BBM) meningkat. Menurutnya, perusahaan kemudian melakukan efisiensi, termasuk mengurangi karyawan.
Ketiga, perusahaan berorientasi ekspor tidak mampu mencari pasar alternatif. Said menyebut daya beli di dalam negeri juga turun sehingga perusahaan sulit mengalihkan produk ke pasar domestik.
Keempat, investor asing meninggalkan Indonesia. Said mencontohkan sejumlah pabrik Jepang dan Korea Selatan yang menutup operasinya di Indonesia. Ia menyebut Sanken, pabrik elektronik asal Jepang, menarik pabriknya ke Jepang.
Said menegaskan bahwa PHK dan penutupan perusahaan tidak terjadi karena upah minimum. Ia menyebut isu PHK akibat usulan buruh tidak benar.
Usulan KSPI dan Partai Buruh itu mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan indeks tertentu 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menjadwalkan penetapan upah minimum provinsi pada 1 November 2026.



























