VOICE Indonesia
Buruh

KSPI : Ratifikasi ILO C190 Mendesak Direalisasikan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
KSPI : Ratifikasi ILO C190 Mendesak Direalisasikan
KSPI : Ratifikasi ILO C190 Mendesak Direalisasikan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti maraknya pelanggaran hak pekerja perempuan di berbagai sektor industri. Larangan hamil, penempatan ibu hamil di shift malam, hingga perampasan hak cuti masih jamak terjadi, mendorong KSPI mendesak ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Wakil Presiden KSPI Bidang Perempuan Mundiah mengungkapkan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan Indonesia masih jauh dari memadai. Diskriminasi, pelanggaran hak maternitas, dan kekerasan berbasis gender masih banyak terjadi di tempat kerja, sehingga diperlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak pekerja perempuan. Ratifikasi konvensi ini tidak hanya melindungi pekerja perempuan secara individual, namun juga berdampak pada peningkatan kualitas hubungan industrial dan produktivitas kerja. Mundiah menekankan pentingnya kerangka perlindungan yang jelas dan komprehensif untuk mengatasi berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. "KSPI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190," ujar Mundiah, Jumat (6/3/2026). Endang Wahyuningsih dari DPP FSPEP-KSPI Bidang Perempuan merinci berbagai pelanggaran yang masih terjadi di sektor industri. Praktik diskriminatif seperti larangan atau persyaratan tidak hamil bagi pekerja perempuan masih diterapkan sejumlah perusahaan, yang jelas melanggar hak reproduksi perempuan. Penempatan pekerja perempuan hamil pada shift malam masih jamak ditemukan, meski praktik ini berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan janin. Kasus keguguran akibat kondisi kerja yang tidak memadai menunjukkan minimnya pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja perempuan hamil.

Baca Juga : Ini Urgensi Ratifikasi ILO C188 "Konvensi ini sangat penting sebagai instrumen internasional yang memberikan kerangka perlindungan yang jelas," katanya. Hak cuti haid kerap diabaikan atau dipersulit aksesnya oleh perusahaan. Bahkan ada pembatasan untuk mengganti pembalut saat jam kerja yang berpotensi memicu infeksi organ reproduksi. Kondisi ini mencerminkan rendahnya kesadaran perusahaan terhadap kesehatan reproduksi pekerja perempuan. Pekerja yang mengalami keguguran juga menghadapi hambatan dalam mengakses cuti pemulihan. Minimnya pemahaman atau kebijakan perusahaan yang tidak berpihak membuat pekerja perempuan sulit mendapatkan hak pemulihan yang seharusnya dijamin. "Masih ada perusahaan yang mempersulit pekerja perempuan untuk mengambil cuti melahirkan," jelas Endang. Sejumlah perusahaan bahkan meminta surat nikah ketika pekerja mengajukan cuti melahirkan. Ada pula kasus pemutusan hubungan kerja saat pekerja sedang menjalani cuti melahirkan atau pembatasan waktu cuti yang melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Baca Juga : Belum Ratifikasi ILO C188, AKP Indonesia Masih Rentan Dieksploitasi Fasilitas laktasi di tempat kerja masih menjadi persoalan serius. Banyak perusahaan tidak menyediakan ruang menyusui, atau jika tersedia kondisinya tidak layak dan aksesnya dipersulit. Kondisi ini memaksa pekerja perempuan menyusui menghadapi dilema antara hak menyusui dan kewajiban bekerja. "Termasuk yang berbasis gender," ujarnya. Diskriminasi dalam promosi jabatan dan pengembangan karir juga masih dialami pekerja perempuan, terutama yang sedang hamil atau baru melahirkan. Kehamilan kerap dipandang sebagai penghambat karir, padahal seharusnya tidak menjadi penghalang bagi pekerja perempuan untuk berkembang. Perempuan KSPI akan berpartisipasi dalam aksi Hari Perempuan Internasional yang digelar Suara Marsinah pada 7 Maret 2026 pukul 14.30 WIB di Gedung DPR RI. Aksi mengusung tema "Memberi untuk menerima: Politik Reproduksi Sosial Perempuan untuk Peradaban Bangsa" sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak pekerja perempuan. "Kehamilan sering dianggap sebagai hambatan dalam karir pekerja perempuan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di dunia kerja modern," tegasnya. KSPI berharap pemerintah, parlemen, dan pemangku kepentingan memberikan perhatian serius dengan meratifikasi Konvensi ILO C190 dan memperkuat perlindungan pekerja perempuan. Momentum Hari Perempuan Internasional harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan dan perlindungan pekerja perempuan masih panjang. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

**Rangkuman:** KSPI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 guna mengatasi maraknya pelanggaran hak pekerja perempuan, mulai dari larangan hamil, penempatan di shift malam, hingga perampasan hak cuti. Berbagai praktik diskriminatif masih terjadi di sektor industri, termasuk pembatasan akses cuti haid, kasus keguguran akibat kondisi kerja tidak memadai, dan bahkan pemutusan hubungan kerja saat cuti melahirkan. Ratifikasi konvensi ini dinilai penting untuk memberikan kerangka perlindungan hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi pekerja perempuan serta meningkatkan kualitas hubungan industrial.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.