Baca Juga : Ini Urgensi Ratifikasi ILO C188 "Konvensi ini sangat penting sebagai instrumen internasional yang memberikan kerangka perlindungan yang jelas," katanya. Hak cuti haid kerap diabaikan atau dipersulit aksesnya oleh perusahaan. Bahkan ada pembatasan untuk mengganti pembalut saat jam kerja yang berpotensi memicu infeksi organ reproduksi. Kondisi ini mencerminkan rendahnya kesadaran perusahaan terhadap kesehatan reproduksi pekerja perempuan. Pekerja yang mengalami keguguran juga menghadapi hambatan dalam mengakses cuti pemulihan. Minimnya pemahaman atau kebijakan perusahaan yang tidak berpihak membuat pekerja perempuan sulit mendapatkan hak pemulihan yang seharusnya dijamin. "Masih ada perusahaan yang mempersulit pekerja perempuan untuk mengambil cuti melahirkan," jelas Endang. Sejumlah perusahaan bahkan meminta surat nikah ketika pekerja mengajukan cuti melahirkan. Ada pula kasus pemutusan hubungan kerja saat pekerja sedang menjalani cuti melahirkan atau pembatasan waktu cuti yang melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Baca Juga : Belum Ratifikasi ILO C188, AKP Indonesia Masih Rentan Dieksploitasi Fasilitas laktasi di tempat kerja masih menjadi persoalan serius. Banyak perusahaan tidak menyediakan ruang menyusui, atau jika tersedia kondisinya tidak layak dan aksesnya dipersulit. Kondisi ini memaksa pekerja perempuan menyusui menghadapi dilema antara hak menyusui dan kewajiban bekerja. "Termasuk yang berbasis gender," ujarnya. Diskriminasi dalam promosi jabatan dan pengembangan karir juga masih dialami pekerja perempuan, terutama yang sedang hamil atau baru melahirkan. Kehamilan kerap dipandang sebagai penghambat karir, padahal seharusnya tidak menjadi penghalang bagi pekerja perempuan untuk berkembang. Perempuan KSPI akan berpartisipasi dalam aksi Hari Perempuan Internasional yang digelar Suara Marsinah pada 7 Maret 2026 pukul 14.30 WIB di Gedung DPR RI. Aksi mengusung tema "Memberi untuk menerima: Politik Reproduksi Sosial Perempuan untuk Peradaban Bangsa" sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak pekerja perempuan. "Kehamilan sering dianggap sebagai hambatan dalam karir pekerja perempuan. Ini adalah bentuk diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di dunia kerja modern," tegasnya. KSPI berharap pemerintah, parlemen, dan pemangku kepentingan memberikan perhatian serius dengan meratifikasi Konvensi ILO C190 dan memperkuat perlindungan pekerja perempuan. Momentum Hari Perempuan Internasional harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan dan perlindungan pekerja perempuan masih panjang. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News


























