VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Gelombang protes masif mengancam stabilitas produksi nasional. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mempersiapkan aksi mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di seluruh Indonesia pada November atau awal Desember 2025 mendatang.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengancam akan menghentikan produksi di 300 kabupaten kota dan 38 provinsi jika Kementerian Ketenagakerjaan memaksakan skema kenaikan upah minimum yang dinilai merugikan pekerja. Pemerintah dijadwalkan mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 pada 21 November mendatang dengan menggunakan indeks 0,2 hingga 0,7.
Penolakan keras muncul karena formula tersebut diprediksi hanya akan menghasilkan kenaikan upah sebesar 3,65 persen.
Baca Juga:
Isu Upah Dominasi Aplikasi Lapor Menaker
"Bila menggunakan 0,2 sebagai contoh indeks tertentunya, maka kenaikan upah minimum versi pemerintah hanya sebesar 2,65 inflasi plus 0,2 x 5,12 persen pertumbuhan ekonomi," ujar Said Iqbal (13/11/2025).
Menurutnya, angka kenaikan tersebut hanya berkisar Rp100 ribu untuk daerah biasa, atau maksimal Rp200 ribu untuk kota-kota industri seperti Jabodetabek. Kondisi ini dinilai akan menghancurkan daya beli buruh dan bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan peningkatan daya beli masyarakat.
Baca Juga:
Revisi UU Ketenagakerjaan, Kemnaker Libatkan Serikat Buruh hingga Akademisi
KSPI menuntut indeks kenaikan upah minimum berada di kisaran 0,9 sampai 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing. Dengan indeks 1,0, kenaikan upah minimum seharusnya mencapai 7,77 persen yang merupakan gabungan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Said Iqbal membantah anggapan bahwa kenaikan upah tinggi akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja. Ia menunjuk fakta bahwa Jawa Tengah yang memiliki upah terendah di Indonesia justru mencatat angka PHK tertinggi pada 2024-2025. PHK menurutnya lebih disebabkan oleh lemahnya daya beli masyarakat dan regulasi merugikan seperti kebijakan impor tekstil dari China.
Aksi mogok nasional yang direncanakan akan dilakukan serentak dengan pemusatan massa di Istana Negara dan DPR RI.
"Mogok nasional akan dilakukan 5 juta buruh bila pengusaha Apindo dan Menaker memaksakan kehendaknya untuk menaikan upah minimum di tanggal 21 November yang tidak sesuai harapan buruh," tegasnya.
Ancaman penghentian produksi di ribuan pabrik ini berpotensi mengganggu rantai pasokan industri nasional. Koalisi Serikat Pekerja dan KSPPB turut mendukung rencana mogok nasional jika pemerintah tetap memaksakan skema kenaikan upah di bawah 6 persen yang dianggap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.