VOICE Indonesia
Buruh

Menaker Tampung Usulan Apindo Soal Upah Minimum Industri

Afifah - VOICEIndonesia.co
Menaker Tampung Usulan Apindo Soal Upah Minimum Industri
Menaker Tampung Usulan Apindo Soal Upah Minimum Industri

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) usulkan Upah Minimun Industri dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Menaker, Apindo membahas soal peningkatan produktivitas serta upah. Serta beberapa usulan soal industri padat karya, agar investor padat karya di Indonesia tetap tumbuh.

"Kita menyampaikan aja, bahwa perlu ada pertimbangan-pertimbangan lah. Supaya padat karya ini juga tetap berinvestasi di Indonesia," katanya.*

Yassierli mengungkapkan, pihaknya telah menampung usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) soal upah minimum pada industri tertentu termasuk industri padat karya.

Baca Juga: KP2MI Bahas Prospek Penempatan PMI dengan Dubes RI untuk PEA

"Mereka menyampaikan concern terkait dengan ada beberapa jenis industri yang sedang mengalami kesulitan finansial mohon diperhatikan, kemudian ya biasa lah terkait tentang kondisi ekonomi, daya serap investasi dan seterusnya, nanti kita pertimbangkan," ujar Menaker di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Ia menjelaskan, belum ada keputusan terkait usulan upah minimum industri padat karya yang diajukan Apindo. Dalam pertemuan sekitar satu jam lebih itu, diakuinya belum ada keputusan apapun dan lebih didominasi menampung usulan.

"Semua kita masukan, artinya meaningful participation sudah kita lakukan," tegasnya.

Baca Juga: Kemnaker Bidik Peningkatan Ahli K3 Sebanyak 16.230 Orang

Kemudian soal isu pembagian dua kategori pengupahan dalam Permenaker penetapan UMP 2025, ia juga menampik hal tersebut dan menyebut hal itu hanya sebagai bahan diskusi.

"Enggak (pembagian dua kategori pengupahan) itu diskusi-diskusi awal, esensinya kan kita ingin melindungi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan finansial, caranya seperti apa, ternyata tidak sesederhana memisahkan padat karya dengan padat modal," katanya.

Namun fokus atau maksud dari hal tersebut adalah Kemnaker ingin meningkatkan penghasilan pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.