
Menaker Tekankan Jaminan Sosial dan Kecelakaan Kerja Pengemudi Ojol

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan bahwa pemerintah kini memusatkan perhatian pada penyediaan jaminan sosial dan jaminan kecelakaan kerja bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar pada Selasa (20/5/2025).
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini mengutamakan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.
"Concern (perhatian) yang mendesak saat ini adalah bagaimana mitra pengemudi ojol bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kecelakaan kerja," kata Menaker Yassierli.
📖 Baca Juga ↗Menhub: Pemerintah Jaga Keseimbangan Ekosistem Transportasi OnlineDia menambahkan bahwa pemerintah sedang memproses regulasi terkait hal tersebut.
"Nantinya (kajian dan diskusi ini) akan berujung ke regulasi yang kita masih on process (berjalan)," ujarnya.
Ribuan pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, pada Selasa. Para pengemudi menuntut Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI/Permenhub PM Nomor 12 tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022.
📖 Baca Juga ↗Puan Tanggapi Aksi Demonstrasi Ojol: Cari Solusi TerbaikMenanggapi tuntutan tersebut, Menaker menyatakan bahwa pihaknya memperhatikan aspirasi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
"Kami dari Kemnaker sangat concern. Sesuai dengan amanat dari konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, termasuk berikan penghidupan yang layak. Itu menjadi concern kami," kata Menaker.
Mengenai potongan biaya aplikasi, Yassierli menyebut persoalan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.
"Terkait dengan dinamika saat ini, kita lihat nanti, karena (terkait besaran komisi atau potongan biaya aplikasi) tidak se-sederhana (nilainya) sekian persen, dan sebagainya," ujarnya.
Menaker juga menegaskan bahwa penerapan tarif dan komisi ojol tidak berada di bawah kewenangan Kemnaker. Meski demikian, dia memastikan pemerintah membuka ruang diskusi dan kajian mendalam terkait kondisi transportasi berbasis aplikasi.
Yassierli menyoroti pentingnya diskusi mendalam mengenai status hubungan kerja dalam industri ojek online.
"Ada banyak pendapat terkait (status) mitra atau pekerja. Kita harus benar-benar melakukan telaah yang mendalam. Diskusi-diskusi itu menjadi sangat dinamis nantinya," kata Menaker.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



