Polri Tegaskan Komitmen Perlindungan Buruh Lewat Desk Ketenagakerjaan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komisaris Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri dalam melindungi buruh melalui Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk sejak 20 Januari 2025.
Ia menjelaskan, desk tersebut akan menjadi pusat layanan terpadu dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja.
“Arahan Bapak Presiden pada May Day 2026 menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja dan buruh. Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, kehadiran desk tersebut juga merupakan implementasi dari Astacita Presiden Prabowo, khususnya dalam meningkatkan kualitas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
“Desk ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal,” ucap dia.
Desk Ketenagakerjaan Polri akan terus diperkuat sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja dan buruh Indonesia.
“Polri berkomitmen untuk terus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pekerja dan buruh guna mewujudkan keadilan sosial serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Irhamni menjelaskan secara teknis, Desk Ketenagakerjaan dirancang sebagai pusat layanan terpadu berbasis kolaborasi antar-stakeholder.
“Desk Ketenagakerjaan Polri melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kami memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor,” ucapnya.
Ia mengatakan sejak dibentuk tahun lalu, Desk Ketenagakerjaan Polri tercatat menerima 144 laporan pengaduan tindak pidana ketenagakerjaan, dengan 35 perkara di antaranya telah diselesaikan dan 109 perkara masih dalam proses.
Dari seluruh perkara yang telah diselesaikan, sebanyak 34 di antaranya rampung dengan pendekatan keadilan restoratif, sementara satu sisanya dilanjutkan ke tahap peradilan karena hasil penyidikan dinyatakan lengkap.
Menurut Irhamni, kasus yang ditangani Desk Ketenagakerjaan Polri meliputi pemutusan hubungan kerja, sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, persoalan terkait pesangon dan jaminan sosial, hingga keselamatan kerja.
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.






























