VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa proses penyusunan regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional melalui mekanisme dialog sosial.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan kenaikan upah minimum tahun depan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak. Regulasi ini juga akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan upah.
"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta (28/10/2025).
Baca Juga:
Menaker Ingatkan Serikat Pekerja Kawal 2 Isu Ini
Menaker memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Yassierli menjelaskan bahwa dialog sosial bersama para pemangku kepentingan masih terus berlangsung untuk membahas besaran kenaikan UMP tahun depan. Proses ini melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi buruh dan asosiasi pengusaha.
Baca Juga:
Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5 Persen, Begini Kata Menaker
"Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu.
Namun Yassierli belum memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun mendatang. Pihaknya menargetkan regulasi tersebut dapat selesai pada November sesuai dengan jadwal penetapan upah minimum setiap tahunnya.
"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Usulan ini menjadi salah satu tuntutan utama dalam rencana aksi demonstrasi buruh secara nasional.
"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.