VOICE Indonesia
Buruh

Pemerintah Pastikan Pembahasan UMP 2026 Bakal Libatkan Buruh Hingga Pengusaha

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Pastikan Pembahasan UMP 2026 Bakal Libatkan Buruh Hingga Pengusaha
Pemerintah Pastikan Pembahasan UMP 2026 Bakal Libatkan Buruh Hingga Pengusaha
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa proses penyusunan regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih berlangsung dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan Dewan Pengupahan Nasional melalui mekanisme dialog sosial. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan kenaikan upah minimum tahun depan dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak. Regulasi ini juga akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan upah. "UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Yassierli dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta (28/10/2025). Baca Juga: Menaker Ingatkan Serikat Pekerja Kawal 2 Isu Ini Menaker memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Yassierli menjelaskan bahwa dialog sosial bersama para pemangku kepentingan masih terus berlangsung untuk membahas besaran kenaikan UMP tahun depan. Proses ini melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi buruh dan asosiasi pengusaha. Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5 Persen, Begini Kata Menaker "Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu. Namun Yassierli belum memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun mendatang. Pihaknya menargetkan regulasi tersebut dapat selesai pada November sesuai dengan jadwal penetapan upah minimum setiap tahunnya. "Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Yassierli. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Usulan ini menjadi salah satu tuntutan utama dalam rencana aksi demonstrasi buruh secara nasional. "KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," kata Said Iqbal.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Buruh-Pengusaha#KEMNAKER#pemerintah#UMP 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.