VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons penolakan serikat pekerja terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pemprov menegaskan kenaikan upah sebesar Rp5.729.876 telah melalui proses musyawarah panjang yang melibatkan berbagai pihak.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim menyatakan penetapan UMP Jakarta 2026 sudah sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan pemerintah.
"Terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, yang naik 6,17% dari tahun sebelumnya, kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi," katanya pada Sabtu (27/12/2025).
Chico menjelaskan penetapan ini telah melalui proses musyawarah di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Besaran kenaikan UMP Jakarta merupakan hasil kesepakatan bersama dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75. Formula ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
Pemprov DKI akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya. Gubernur Pramono Anung telah mengumumkan program ini pada 22 Desember 2025.
Baca Juga : UMP DKI Jakarta 2026 Dinilai Belum Mampu Kejar Biaya Hidup
Selain insentif, Pemprov DKI akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar Plus dan program bantuan sosial lainnya. Jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga akan diperluas dengan terintegrasi data pekerja.
"Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan," ujarnya.
Chico menegaskan pemerintah provinsi menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP mulai 1 Januari 2026, namun untuk saat ini angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah.
Baca Juga : Berlaku Mulai 1 Januari 2026, Ini Daftar Sementara Kenaikan UMP
Sebelumnya, pada Jumat (26/12/2025), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras penetapan UMP Jakarta 2026 yang dinilai tidak setara dengan biaya hidup riil di ibu kota. Presiden KSPI Said Iqbal mengutip data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan kebutuhan bulanan keluarga di Jakarta mencapai Rp15 juta per bulan.
KSPI menuntut penetapan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak senilai Rp5,89 juta per bulan. Serikat buruh juga menolak dalih insentif pemerintah karena dinilai tidak realistis dengan populasi buruh Jakarta yang mencapai lebih dari satu juta orang.
"Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi," kritik Said. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total