VOICE Indonesia
Buruh

Pemprov Kepri sebut perlu kerja sama dengan Malaysia untuk nelayan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemprov Kepri sebut perlu kerja sama dengan Malaysia untuk nelayan
Pemprov Kepri sebut perlu kerja sama dengan Malaysia untuk nelayan

VOICEIndonesia.co, Batam - Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara menyebut salah satu solusi mencegah nelayan ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) adalah lewat kerja sama.

“Solusinya adalah kerja sama bidang perikanan antara Malaysia dan Indonesia,” kata Doli dikonfirmasi di Batam, Kamis.

Pada Sabtu (17/8), saat peringatan HUT Ke-79 RI, sebanyak 8 nelayan Kabupaten Natuna kembali tertangkap oleh APMM, 3 di antaranya berasam dari Kepulauan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dilansir dari ANTARA, para nelayan ini ditangkap dikarenakan mencari ikan di wilayah perbatasan. Kedelapan orang nelayan tersebut menggunakan dua unit pompong dan saat ini masih berada di Malaysia.

Baca Juga: Menaker optimistis tingkat pengangguran kembali turun pada 2025

Kejadian serupa pernah terjadi pada April 2024, dan para nelayan telah kembali ke tanah air pada pekan kedua Agustus 2024 sebab divonis bebas usai mengikuti beberapa persidangan.

Menurut Doli, berulangnya kejadian penangkapan nelayan Kepulauan Riau ini karena laut yang luas tidak memiliki pagar yang dapat jadi peringatan nelayan tidak melintas keluar batas.

“Sedangkan yang ada pagar saja diterobos apalagi laut ini tidak berpagar. Walaupun menggunakan GPS tetap saja ada potensi melanggar,” katanya.

Selain itu, faktor lainnya, adalah karena ikan banyak berada di daerah perbatasan. Terlebih daerah yang ekosistemnya masih terjaga dengan baik.

Baca Juga: Kemnaker jelaskan beberapa faktor penyebab PHK

“Kondisi nelayan tradisional yang memang mencari ikan untuk mencari nafkah. Mereka bukan nelayan besar, kapalnya juga sekitar di bawah 7 GT,” ujarnya.

Berdasarkan Pemprov Kepri, selama rentang waktu empat tahun terakhir yakni dari 2020 sampai 2024 terjadi beberapa kejadian penangkapan nelayan Kepri. Seperti pada tahun 2021 terjadi 2 kali kejadian, ada dua nelayan yang ditangkap karena melintas batas, kemudian tahun 2021 sebanyak 6 kejadian dengan 6 nelayan, lalu tahun 2023 ada 4 kejadian, jumlah 4 nelayan, terbanyak di tahun 2023 sebanyak 13 kejadian.

Selain kerja sama bidang perikanan, solusi lainnya, kata dia, perlu sosialisasi langsung dengan mengundang kepala nelayan dan aparatur kelurahan/desa terkait regulasi baik itu dari batas wilayah negara, dampak pelanggaran, konflik yang muncul akibat pelanggaran.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.