
Pengadilan Hubungan Industrial Mendesak, Ini Alasannya

VOICEINDONESIA.CO, Tarakan – Serikat buruh di Kalimantan Utara (Kaltara) menuntut pemerintah segera membentuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di wilayah tersebut. Ketiadaan lembaga itu dinilai membuat penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha mandek di tahap mediasi.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltara, Raden Yusuf, menyampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa selama ini hanya berhenti di anjuran mediator tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
“Tahapan bipartit dan tripartit akan keluar anjuran dari mediator dan sifatnya hanya anjuran, kita bisa menolak dan menerima,” ujar Raden Yusuf, Selasa (21/10/2025) pagi.
📖 Baca Juga ↗KSPSI : Luhut Gagal Paham Penegakan Keadilan untuk BuruhIa menilai, kondisi tersebut merugikan para pekerja. Raden menegaskan bahwa ketiadaan PHI di Kaltara memaksa buruh menempuh jalur panjang hingga ke provinsi tetangga hanya untuk mencari keadilan.
“Jika menolak, bisa lanjut ke PHI. Sementara PHI di Kaltara tidak ada,” keluhnya.
📖 Baca Juga ↗Pemeriksaan Kaji Manfaatkan Cukai Rokok untuk Pesangon BuruhMenurutnya, buruh harus menanggung biaya besar dan waktu panjang karena harus membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Timur.
“Kondisi tersebut tidak menguntungkan kami, para buruh. Apalagi harus melewati proses panjangnya persidangan, selain makan biaya, waktu pun habis percuma,” tegas Raden Yusuf.
Pemerintah Provinsi Kaltara memastikan telah berupaya memperjuangkan pembentukan lembaga tersebut sejak lama. Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Asnawi, mengungkapkan bahwa Gubernur telah mengirim surat resmi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 2021.
“Gubernur Kaltara sudah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) RI per April 2021 yang mengusulkan pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) di Kaltara,” jelas Asnawi.Desakan buruh agar pemerintah segera mewujudkan PHI di Kaltara semakin menguat, mengingat banyaknya kasus ketenagakerjaan yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas di tingkat daerah.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



