VOICE Indonesia
Buruh

Ratusan Buruh Desak Pengadilan Negeri Sidoarjo Segera Eksekusi Lahan Untuk Dibangun Rumah Murah

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Ratusan Buruh Desak Pengadilan Negeri Sidoarjo Segera Eksekusi Lahan Untuk Dibangun Rumah Murah
Ratusan Buruh Desak Pengadilan Negeri Sidoarjo Segera Eksekusi Lahan Untuk Dibangun Rumah Murah

VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Sidoarjo melakukan aksi unjukrasa di depan PN Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto Sidoarjo Selasa (18/2/2025).

Buruh yang mayoritas dari PT Kejayan Mas itu meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai tingkat Kasasi.

"Secara sah atau berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas.
Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini," ucap Sekjen SPSI Sidoarjo Sholeh.

Sholeh juga menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi PN Sidoarjo untuk berlarut menunda eksekusi itu karena secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi, sengketa tanah itu sudah dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah seluas 9,85 hektar tersebut sedianya akan dibangun perumahan murah yang diperuntukkan untuk buruh.

📖 Baca Juga ↗5 Keuntungan dan Kekurangan Kerja di Jepang

Kuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam menyatakan permohonan eksekusi sudah dilayangkan ke PN Sidoarjo. "Objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi," jelasnya.

Abdus Salam meminta permohonan eksekusi kedua ini, jika ada pihak-pihak yang mengganggu, aparat keamanan harus berani menangkapnya. "Dan Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap mafia tanah atau siapapun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas," pintanya.

Sementara itu I Putu Gede Astawa jubir PN Sidoarjo di ruang mediasi menemui perwakilan demonstran menegaskan pihak PN sudah menerima salinan putusan dan sudah menjadwalkan rencana eksekusi.

Lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak-pihak aparat keamanan dan lain sebagainya. "PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi, tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo," urainya.(kris)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#buruh#Eksekusi lahan#Pengadilan Negeri Sidoarjo#Rumah Murah#Sidoarjo#SPSI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.