
Ratusan Buruh Desak Pengadilan Negeri Sidoarjo Segera Eksekusi Lahan Untuk Dibangun Rumah Murah

VOICEINDONESIA.CO, Sidoarjo - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Sidoarjo melakukan aksi unjukrasa di depan PN Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto Sidoarjo Selasa (18/2/2025).
Buruh yang mayoritas dari PT Kejayan Mas itu meminta kepada PN Sidoarjo untuk segera mengeksekusi tanah seluas 9,85 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai tingkat Kasasi.
"Secara sah atau berkekuatan hukum tetap, tanah itu milik atau dimenangkan oleh PT Kejayan Mas.
Tanah tersebut sudah dibeli secara sah dari keluarga almarhumah Elok Wahibah dan almarhum Musofaini," ucap Sekjen SPSI Sidoarjo Sholeh.
Sholeh juga menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi PN Sidoarjo untuk berlarut menunda eksekusi itu karena secara putusan Pengadilan Tinggi dan Kasasi, sengketa tanah itu sudah dimenangkan oleh PT Kejayan Mas. Tanah seluas 9,85 hektar tersebut sedianya akan dibangun perumahan murah yang diperuntukkan untuk buruh.
📖 Baca Juga ↗5 Keuntungan dan Kekurangan Kerja di JepangKuasa hukum PT Kejayan Mas, Abdul Salam menyatakan permohonan eksekusi sudah dilayangkan ke PN Sidoarjo. "Objek lahan yang diajukan eksekusi bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah membayar lunas objek tersebut pada tahun 2019 kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, termohon eksekusi," jelasnya.
Abdus Salam meminta permohonan eksekusi kedua ini, jika ada pihak-pihak yang mengganggu, aparat keamanan harus berani menangkapnya. "Dan Pengadilan Negeri Sidoarjo jangan takut sama mafia tanah atau penghalang eksekusi. Polisi harus berani menangkap mafia tanah atau siapapun yang menghalangi eksekusi tanah PT Kejayan Mas," pintanya.
Sementara itu I Putu Gede Astawa jubir PN Sidoarjo di ruang mediasi menemui perwakilan demonstran menegaskan pihak PN sudah menerima salinan putusan dan sudah menjadwalkan rencana eksekusi.
Lanjut dia, pihaknya juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak-pihak aparat keamanan dan lain sebagainya. "PN Sidoarjo sudah merencanakan eksekusi, tinggal menunggu perintah eksekusi dari Ketua PN Sidoarjo," urainya.(kris)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



