VOICE Indonesia
Buruh

Sekjen Kemnaker Ingin Pembinaan Hukum Bidang Ketenagakerjaan Dapat Atasi Masalah Ketenagakerjaan

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Sekjen Kemnaker Ingin Pembinaan Hukum Bidang Ketenagakerjaan Dapat Atasi Masalah Ketenagakerjaan
Sekjen Kemnaker Ingin Pembinaan Hukum Bidang Ketenagakerjaan Dapat Atasi Masalah Ketenagakerjaan

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan dalam dimensi ketenagakerjaan, Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya menciptakan kesempatan kerja, namun juga mengakomodasi kelangsungan bekerja untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh yang berkesinambungan.

UU Cipta Kerja ini juga merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur.

“Perlunya membangun SDM yang berkualitas untuk mengatasi sejumlah tantangan seperti, pertumbuhan ekonomi yang rendah dan angka pengangguran yang masih tinggi,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, saat membuka Pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2022 secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Anwar Sanusi menyebut, perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi mengubah lanskap bisnis ke depan, sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis dan bersaing tinggi.

"Kemudahan berusaha dan penataan regulasi mempengaruhi kecepatan menangkap peluang investasi dalam menciptakan lapangan kerja dan pengembangan UMKM,” katanya.

Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja, lanjut Anwar Sanusi, berbagai langkah diambil oleh Kemnaker, di antaranya melalui transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perluasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri, visi baru hubungan industrial, reformasi pengawasan, ekosistem digital SIAPKerja serta reformasi birokrasi.

“Dari hal tersebut, kiranya sangat tepat pertemuan pembinaan komunitas hukum yang dilaksanakan dengan para unit teknis khususnya bagian hukum dapat memperkaya wawasan terkait UU Cipta Kerja demi mendukung pembangunan ekosistem ketenagakerjaan,” ujar Anwar Sanusi.
Sekjen Anwar menginginkan, dari pertemuan Pembinaan Komunitas Hukum Bidang Ketenagakerjaan dan penandatanganan pakta integritas ini dapat merumuskan strategi penerapan produk regulasi yang humanis, dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum.

"Dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini kita memiliki komitmen bersama untuk menyusun regulasi perundang-undangan sesuai yang direncanakan," katanya. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ketenagakerjaan#Sekjen Kemnaker#UU Cipta Kerja
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.