
Seluruh Karyawan PT KSI Gelar Aksi Mogok Kerja

VOICEINDONESIA, PADANG - Aksi mogok kerja digelar oleh ribuan karyawan PT Kencana Sawit Indonesia (PT KSI) yang bertempat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (11/1) hingga tiga hari kedepan.
Dalam aksi yang digelar tepat di depan kantor PT KSI, ribuan buruh tersebut menolak pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta PHK.
Mengutip Antaranews.com "Kami melakukan mogok kerja selama tiga hari dan ingin bertemu langsung dengan pimpinan PT KSI. Apabila tidak juga ditemukan kesepakatan, maka kami akan memperpanjang aksi mogok kerja ini," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT KSI Bustami, di Padang Aro, Selasa (11/1/2021).
Aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ribuan buruh karyawan PT KSI itu berlangsung mulai hari ini hingga Kamis mendatang (13/1) dan bisa diperpanjang sampai ada kesepakatan.
Aksi mogok kerja ini, katanya pula, sudah keinginan seluruh pekerja di PT KSI.
Ia juga mengatakan, manajemen PT KSI dinilai melanggar tata tertib perundingan perjanjian kerja bersama dan hal yang sudah disepakati dipungkiri oleh pihak manajemen.
Menurutnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya memihak perusahaan, sementara itu sudah ada dua orang mantan pekerja di PT KSI yang pensiun namun pesangon yang diterimanya hilang 50 persen.
"Dalam perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dan perusahaan tidak seperti itu, karena sesuai undang-undang sebelum PKB ditandatangani maka mengacu ke PKB sebelumnya," ujar Bustami.
Dia menegaskan, aksi ini berlangsung damai dan tidak ada yang boleh berorasi. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Solok Selatan, Basrial mengatakan, pihaknya mendapat pemberitahuan perihal mogok kerja karyawan PT KSI.
"Sekarang saya sedang perjalanan menuju PT KSI," ujarnya lagi.
Sementara itu hingga berita ini ditulis pihak Humas PT KSI belum dapat dihubungi dan dimintai penjelasan. (ODP)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



