
Serikat Buruh Waspada "Cedera Janji" Prabowo dalam Penghapusan Outsourcing

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Serikat buruh menyambut baik janji Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem tenaga alih daya (outsourcing), namun tetap waspada terhadap kemungkinan "cedera janji" dalam implementasinya. Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi, dan Kesehatan (FSB KSKI) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Binson Purba menyatakan komitmen untuk mengawal janji tersebut.
Binson mengungkapkan kekhawatirannya bahwa perayaan May Day 2025 dipenuhi terlalu banyak janji yang berpotensi mengecewakan pekerja jika tidak ditepati.
"Catatan kami, perayaan May Day 2025 dipenuhi banyak janji," ungkap Binson dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
📖 Baca Juga ↗Rencana Penghapusan Outsourcing Prabowo: Pengusaha Khawatir Daya Saing Indonesia MenurunIa menambahkan kekhawatiran bahwa janji tersebut bisa berujung pada kekecewaan rakyat jika tidak ditepati dengan baik.
Binson menekankan bahwa Hari Buruh Internasional bukan untuk dirayakan secara berlebihan, melainkan momentum untuk mengenang perjuangan para pahlawan buruh. Menurutnya, momentum tersebut merupakan waktu untuk menghormati jasa para pejuang buruh.
📖 Baca Juga ↗Pertamina Siapkan Alokasi Khusus Avtur untuk Penerbangan HajiDengan penuh keyakinan tentang pentingnya menghargai sejarah perjuangan buruh, Binson menegaskan prioritas untuk menggunakan momentum May Day sebagai refleksi.
"Ini adalah waktu untuk mengenang perjuangan para pahlawan buruh yang bahkan namanya tidak dikenal, tetapi jasanya besar bagi bangsa," tegas Binson.
Selain rencana penghapusan outsourcing, serikat buruh juga mencatat janji-janji lain yang disampaikan Presiden Prabowo. Binson menjelaskan bahwa janji-janji tersebut mencakup pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut Binson, pengawasan terhadap implementasi janji-janji tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa komitmen pemerintah tidak hanya berhenti pada retorika. Ia berharap bahwa rencana penghapusan sistem outsourcing benar-benar akan direalisasikan.
Pada Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi yang terdiri dari Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



