
Soal Lonjakan Klaim JKP, Yessierli: Tak Bisa Dijadikan Tolak Ukur Kondisi PHK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dijadikan tolok ukur secara langsung terhadap kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, terdapat selisih data yang cukup mencolok antara keduanya.
Soal klaim JKP, Yessierli mengatakan, perlu penelusuran lebih lanjut data para penerima klaim JKP. Termasuk, waktu terjadinya PHK, agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
"Itu tidak menggambarkan bahwa dia mengambil klaim JKP bulan ini, dia di PHK bulan ini. Apalagi kalau datanya berdasarkan klaim JHT (Jaminan Hari Tua)," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut JKP Lindungi Pekerja Korban PHK
Ia menjelaskan bahwa kondisi PHK tak bisa dinilai dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Lantaran, klaim JHT tak selalau dilakukan setelah pekerja menghabiskan waktu kerjanya.
"Bisa jadi dia sedang bekerja dia mengambil (klaim JKP) itu hanya berbekal surat dari HR-nya," tuturnya.
Yassierli mengungkapkan bahwa data valid mengenai jumlah PHK didapat dari Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah. "Jadi kami tetap melihat data yang valid itu untuk sementara saat ini adalah kita laporan dari Disnaker," jelasnya.
Sebelumnya, Kemnaker mencatat adanya peningkatan jumlah kasus PHK. Seiring dengan meningkatnya angka PHK, jumlah klaim JKP juga mengalami kenaikan. Hingga 20 Mei 2025, total kasus PHK yang tercatat oleh Kemnaker mencapai 26.455 kasus.
Baca Juga: Menaker sebut revisi penyelenggaraan JKP ada di tahap harmonisasi
Dari total tersebut, Provinsi Jawa Tengah menyumbang jumlah PHK tertinggi dengan 10.695 pekerja, disusul oleh DKI Jakarta sebanyak 6.279 orang, serta Provinsi Riau dengan 3.570 orang.
Sektor-sektor yang paling terdampak meliputi industri pengolahan, perdagangan besar eceran, serta sektor jasa, yang secara keseluruhan mencerminkan dampak luas terhadap perekonomian.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sejak Januari-April 2025 klaim JKP rata-rata mencapai 13.210 klaim per bulan.
Angka ini naik drastis dari periode beberapa tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 844 klaim, meningkat menjadi 4.478 klaim pada 2023, dan mencapai 4.816 klaim pada 2024. Sementara itu, dalam kurun waktu Januari-April 2025, jumlah klaim mencapai 52.850 orang.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



