VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah mengklaim formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) membawa "arah baru" kebijakan. Namun bagi buruh garmen dan tekstil yang menopang rantai pasok merek global, kebijakan ini tidak membawa perubahan substansial.
Rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa hanya mengganti istilah dan parameter teknis. Namun tetap mempertahankan satu hal: upah minimum yang tidak cukup untuk hidup layak.
Asia Floor Wage Alliance (AFWA) Indonesia menolak tegas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Penetapan ini kembali didasarkan pada formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
PP tersebut merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini merupakan kelanjutan langsung dari rezim Omnibus Law Cipta Kerja yang sejak awal dirancang untuk menekan upah.
"Pemerintah mengklaim bahwa formula baru yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa (0,5 sampai 0,9) merupakan 'arah baru' kebijakan pengupahan," tegas Ketua Komite Nasional AFWA Indonesia sekaligus Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan dalam keterangan yang diberikan kepada Voiceindonesia.co, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga : DPR: UMP 2026 Realistis Naik 5,5–7,5 Persen
Namun bagi buruh, khususnya buruh garmen dan tekstil yang menopang rantai pasok merek global, kebijakan ini tidak membawa perubahan substansial. Ia hanya mengganti istilah dan parameter teknis.
"Tetapi tetap mempertahankan satu hal yang sama: upah minimum yang tidak cukup untuk hidup layak dan membuat disparitas upah antar daerah semakin tinggi," tegasnya.
Sejarah kebijakan upah di Indonesia menunjukkan kemunduran sistematis. Pada periode sebelumnya, kebijakan pengupahan pernah berangkat dari Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pendekatan ini mengaitkan upah dengan kebutuhan riil buruh dan keluarganya. Namun dalam dua dekade terakhir, kebijakan pengupahan semakin dilepaskan dari kebutuhan hidup dan direduksi menjadi instrumen stabilitas ekonomi.
Baca Juga : Bola Panas UMP Kini Ada di Kepala Daerah
"Rumus upah minimum dari waktu ke waktu tidak pernah benar-benar ditujukan untuk mengejar kebutuhan hidup layak, melainkan untuk menjaga kepastian usaha dan daya saing investasi," ujar Anggota Komite Nasional AFWA Indonesia sekaligus Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman.
"UMP ditempatkan sebagai instrumen stabilitas ekonomi, bukan sebagai alat perlindungan sosial," pungkasnya.
Formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dengan faktor alfa yang digunakan dalam penetapan UMP 2026 mengabaikan biaya reproduksi sosial buruh. Tidak satupun variabel menghitung kebutuhan seperti pangan bergizi, perumahan layak, kesehatan, pendidikan anak, transportasi, dan tabungan darurat.
Akibatnya, upah minimum selalu berada di bawah kebutuhan rumah tangga buruh. Kondisi ini memproduksi kemiskinan struktural yang sistematis.
"Tidak ada satupun variabel dalam rumus ini yang secara langsung menghitung biaya reproduksi buruh dan keluarganya," tegasnya Anggota Komite Nasional AFWA Indonesia sekaligus Ketua Umum FSB Garteks KSBSI, Trisnur.
"Dengan demikian, upah minimum kehilangan fungsi normatifnya dan berubah menjadi instrumen disiplin pasar," katanya.
Penetapan UMP 2026 melalui PP Pengupahan bukan kegagalan teknis, melainkan pilihan politik yang disengaja. Negara mengelola pasar tenaga kerja untuk menjaga kepentingan akumulasi kapital.
Rumus ini secara sistematis membatasi upah pada ambang "toleransi pasar". Kehidupan buruh ditempatkan di bawah prioritas investasi, dan menormalisasi kondisi di mana bekerja penuh waktu tidak menjamin hidup layak.
"Upah minimum sering diklaim sebagai upah layak, padahal faktanya menjadi upah maksimum yang tidak menutup kebutuhan hidup buruh dan keluarganya," tegas Rudi HB Daman.
Dampak kebijakan ini memaksa buruh bertahan melalui lembur berlebihan, kerja ganda informal, atau jeratan hutang konsumtif. Kondisi ini bukan pilihan individual, melainkan keharusan struktural yang diproduksi oleh sistem pengupahan yang cacat.
Upah yang tidak layak mendorong buruh mencari strategi bertahan hidup yang justru mengeksploitasi diri mereka sendiri.
"Upah sekarang mendorong buruh bekerja lebih lama, mencari pekerjaan sampingan, bahkan terjerat pinjol atau rentenir," kata Iwan Kusmawan.
Masalah utama UMP 2026 bukan pada besar kecilnya faktor alfa, melainkan pada kerangka berpikirnya. Upah minimum yang ditekan negara berfungsi sebagai subsidi sosial tersembunyi bagi merek merek global.
Merek global menikmati biaya produksi murah tanpa menanggung biaya sosialnya. Tanpa akuntabilitas brand internasional, buruh Indonesia terus terseret dalam race to the bottom di rantai pasok global.
AFWA mendapatkan angka untuk upah layak di Indonesia sebesar Rp9.003.687 per bulan untuk setiap buruh. Angka ini bukan tuntutan politis yang mengada ada, melainkan hasil perhitungan kebutuhan hidup riil yang selama ini diabaikan oleh kebijakan pengupahan negara.
Kesenjangan antara upah minimum dan upah layak ini menjelaskan mengapa buruh terpaksa bergantung pada lembur berlebihan. Buruh juga harus mencari kerja informal tambahan, dan terjerat hutang konsumtif.
AFWA Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh gerakan buruh yang saat ini sedang berjuang untuk upah layak demi kehidupan yang lebih manusiawi dan bermartabat. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia