VOICE Indonesia
Buruh

UMP DKI Jakarta 2026 Dinilai Belum Mampu Kejar Biaya Hidup

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
UMP DKI Jakarta 2026 Dinilai Belum Mampu Kejar Biaya Hidup
UMP DKI Jakarta 2026 Dinilai Belum Mampu Kejar Biaya Hidup
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Ketimpangan antara upah minimum Provinsi (UMP) dan biaya hidup riil di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi sorotan tajam serikat pekerja. Data menunjukkan kebutuhan bulanan keluarga di Jakarta mencapai Rp15 juta, sementara upah yang ditetapkan bahkan tidak mencapai sepertiga dari angka tersebut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876. Presiden KSPI Said Iqbal mengutip data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan kesenjangan mengejutkan antara upah dan kebutuhan hidup aktual. Ketua Partai Buruh tersebut menegaskan biaya hidup keluarga kecil di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan. Angka ini jauh melampaui UMP yang ditetapkan gubernur, bahkan perhitungan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak versi Kementerian Ketenagakerjaan saja baru Rp5,89 juta. "Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi," kritiknya pada Jumat (26/12/2025). Said menyoroti terdapat selisih sekitar Rp160 ribu antara tuntutan buruh dengan keputusan pemerintah provinsi. Seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar gubernur menetapkan upah minimum sebesar 100 persen KHL. Baca Juga : UMP 2026 Jakarta Naik 6,17% Jadi Rp5,7 Juta "Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya," ujarnya. Janji insentif dari pemerintah provinsi berupa transportasi, air bersih, dan BPJS juga ditolak mentah-mentah. Said menilai dalih tersebut tidak realistis karena populasi buruh Jakarta mencapai lebih dari satu juta orang, sementara insentif memiliki kuota terbatas bergantung APBD. "Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi," tegasnya. Baca Juga : DPR: UMP 2026 Realistis Naik 5,5–7,5 Persen KSPI secara resmi menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur Pramono Anung yang menetapkan kenaikan hanya 6,17 persen dari tahun sebelumnya. Langkah hukum akan segera ditempuh melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta aksi di Istana Negara dan Balai Kota. "Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam," pungkasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#biaya hidup Jakarta#ketimpangan upah#UMP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.