VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan usulan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Said menyatakan KSPI memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar hitungan. KSPI belum menggunakan undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan. Menurut Said, PP itu menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilai 0,5 hingga 0,9. KSPI memilih nilai 0,9.
KSPI memakai data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Oktober 2025 hingga September 2026. Inflasi rata-rata tercatat 3,20 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tahunan rata-rata 5,43 persen. Said menyebut hitungan itu menghasilkan kenaikan sekitar 7,8 persen.
Said menyampaikan bahwa angka tersebut belum menggambarkan seluruh daerah. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi tiap provinsi serta kabupaten/kota berbeda.
“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit,” kata Said.
KSPI menetapkan 7,5 persen sebagai batas bawah usulan.
Untuk batas atas, KSPI merujuk Maluku Utara. Said menyebut pertumbuhan ekonomi provinsi itu mencapai sekitar 20,5 persen dengan inflasi sekitar 5,05 persen. Dengan rumus yang sama, kenaikan upah minimum di Maluku Utara secara hitungan mencapai sekitar 14 persen. KSPI kemudian menurunkannya menjadi 9,5 persen.
“Tapi kebiasaan yang ada selama ini tidak ada dua digit kenaikannya,” ujar Said.
Said mendorong pemerintah pusat dan daerah menetapkan upah minimum pada 1 November 2026. Penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi dijadwalkan pada tanggal itu, sebelum pemberlakuan upah minimum pada 1 Januari 2027.



























