Simpan 1 Kg Narkotika di Kamar Mandi Kos, Dua Kurir Ditangkap
Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co
Simpan 1 Kg Narkotika di Kamar Mandi Kos, Dua Kurir Ditangkap
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram dalam press release yang digelar pada Kamis (2/4/2026).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0003-NAR/III/2026/BNNP Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2026.
Dua orang yang berperan sebagai kurir narkoba tak berkelit ditangkap BNNP Jatim. Tersangka RH warga Mabar Hilir Medan tinggal di kos Jalan Pacar Keling, Tambaksari, dan MT warga Banyuates, Sampang.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti hampir 1 kilogram sabu. Penyidik Madya BNNP Jatim Kombes Pol Eko Hengky Prayitno mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba bermula adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Gubeng, Surabaya.
Anggota BNNP Jatim melakukan penyelidikan di kawasan Gubeng. Pada Rabu 4 Maret 2026, anggota BNNP Jatim mengetahui pelaku RH berada di kosnya Jalan Pacar Keling Tambaksari. Saat didatangi dan hendak digerebek, tersangka RH kabur. "Tersangka RH berhasil ditangkap di Jalan Kayon Surabaya," ujarnya, Kamis (2/4).
Saat akan diamankan, RH sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap di Jalan Kayon, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, RH mengakui menyimpan sabu di kamar mandi kosnya.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang digantung di dinding kamar mandi, terbungkus tas kain,” ungkap penyidik.
Dari pengembangan kasus, diketahui RH bertindak atas perintah seseorang berinisial JN. Ia diminta menyerahkan sabu kepada pembeli di kawasan SPBU Raya Simo Pomahan, Surabaya.
Tak lama setelah transaksi diatur, petugas menangkap tersangka MT yang mengambil sabu dari bagasi sepeda motor milik RH di lokasi yang telah ditentukan. MT juga mengaku diperintah oleh atasannya yang dikenal dengan nama MS alias JN.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat netto ±999,680 gram yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guan Yun Wang. Selain itu, turut disita sejumlah barang non-narkotika, di antaranya beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan dalam operasional.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Penyidik Madya BNNP Jatim, Kombes Pol. Eko Hengky Prayitno.
BNNP Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. (joe)
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.