VOICE Indonesia
Daerah

Kurir Sabu di Surabaya Ditangkap saat Menunggu Perintah Bandar Melalui Aplikasi Zangi

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1329136.webp
Kasat resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan (tengah) menunjukkan barang bukti sabu dari kurir yang menggunakan aplikasi Zangi.(Foto: Dok.Joko Hermanto/VOICEINDONESIA)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba untuk memutuskan aksinya. Kurir sabu berinisial TWS, 29, warga Jalan Bratang, Surabaya, ini menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan bandar atasnya. Ini dilakukan tersangka agar tidak terlacak. Namun, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkusnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 12 poket sabu yang belum sempat diambil pemesan dengan berat total 12,18 gram. Sabu tersebut ditemukan di tempat berbeda yaitu Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari, Sidoarjo.

"Sabu tersebut sudah diranjau namun belum diambil pemesannya dan berhasil kami amankan sebagai barang bukti," kata Kasat resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7).

Tersangka diketahui mendapat sabu tersebut dari seseorang yang disapanya dengan sebutan King (DPO). Ia mendapat sabu tersebut dengan cara dihubungi King melalui aplikasi Zangi ini untuk mengambil ranjauan di daerah Bratang, Surabaya.

Tersangka mengambil 12 poket sabu tersebut dan menunggu arahan bandar yang masih buron ini. Ia kemudian diminta meranjau 10 poket di Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari, Sidoarjo. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke rumahnya.

"Pengakuannya, ia mendapat upah Rp 20 ribu per poket yang sukses diranjau. Ia juga mendapat sabu secara gratis untuk digunakan sendiri," terangnya.

Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah divonis 2,5 tahun atas kasus peredaran narkoba. "Tersangka pernah ditahan di Lapas Madiun," ujarnya.

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar Jalan Bratang, Surabaya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat identitas tersangka dan menggerebek di rumahnya.

Polisi kemudian menginterogasi tersangka dan mendapat informasi jika 10 poket sabu sudah diranjau di empat lokasi. Saat diperiksa ditemukan 10 poket sabu yang belum diambil oleh pemesannya.

"Kami amankan 10 poket sabu yang sudah diranjau dan dua poket yang belum diedarkan," pungkasnya.(joe)

Ringkasan AI

Seorang kurir sabu berinisial TWS di Surabaya ditangkap saat menunggu perintah bandar melalui aplikasi Zangi, dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 12,18 gram. Tersangka yang merupakan residivis narkoba ini mendapat upah Rp 20 ribu per poket dan mengedarkan sabu di beberapa lokasi di Surabaya dan Sidoarjo.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.