VOICE Indonesia
Daerah

Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun, Sidang Perdana Digelar

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun, Sidang Perdana Digelar
Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun, Sidang Perdana Digelar
VOICEINDONESIA.CO, Bengkulu - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menggelar sidang perdana kasus korupsi tambang batubara dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 triliun. Sidang perdana yang digelar pada Selasa (6/1/2026) menghadirkan 12 terdakwa yang mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Agenda utama dalam persidangan tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap para terdakwa. Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri memimpin jalannya persidangan di PN Tipikor Bengkulu. Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini berasal dari berbagai perusahaan tambang dan instansi pemerintah. "Agenda utama dalam persidangan perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa," kata Achmadsyah. Mereka adalah Imam Sumantri Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Edhie Santosa Direktur PT Ratu Samban Mining, Bebby Hussy Komisaris PT Tunas Bara Jaya, dan Saskya Hussy General Manager PT Inti Bara Perdana. Terdakwa lainnya yakni Julius Soh Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Agusman Marketing PT Inti Bara Perdana, Sutarman Direktur PT Inti Bara Perdana, dan David Alexander Komisaris PT Ratu Samban Mining. Dari pihak pemerintah, Sunindyo Suryo Herdadi yang menjabat Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 hingga Juli 2024 juga menjadi terdakwa. Baca Juga : KPK Lepas Tangan, Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tambang Konawe Utara Selain itu, Nazirin selaku Inspektur Tambang Bengkulu turut didakwa bersama dua keluarga Bebby Hussy yaitu Awang dan Andy Putra. Para terdakwa tidak hanya dijerat kasus tindak pidana korupsi. Mereka juga terlibat kasus suap, perintangan penyidikan dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang. Sebanyak sembilan orang terdakwa atas kasus pokok korupsi tambang dan lima nama sudah dilimpahkan untuk kasus suap, perintangan penyidikan dan gratifikasi. Kuasa hukum Bebby Hussy dan Saskya Hussy, Yakup Hasibuan, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan akan fokus pada pembuktian saat persidangan berlangsung. Yakup mempersoalkan dakwaan yang dibacakan jaksa. Dia menilai ada perbedaan antara fakta dalam dakwaan dengan yang sebenarnya terjadi di lapangan. "Ada beberapa hal lain juga seperti perhitungan kerugian negara yang cukup fantastis," ujarnya. Dia menyoroti perhitungan kerugian negara yang dianggap terlalu besar. Menurut Yakup, perhitungan tersebut tidak didasari oleh hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Korupsi tambang#PN Bengkulu#sidang perdana korupsi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.