VOICE Indonesia
Daerah

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Pemda Diminta Perkuat BPBD

Afifah - VOICEIndonesia.co
Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Pemda Diminta Perkuat BPBD
Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Pemda Diminta Perkuat BPBD

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman bencana yang kian beragam dan kompleks.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.

Regulasi ini ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan berlaku secara nasional bagi seluruh provinsi serta kabupaten/kota.

Baca Juga: Pencucian Uang Judi Online Terkuak, Begini Modusnya

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menegaskan, penguatan struktur kelembagaan menjadi kunci dalam mempercepat respons kebencanaan di daerah.

"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan," kata Safrizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar dalam aturan ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah.

Dengan demikian, jabatan kepala BPBD tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh sekretaris daerah, sebagaimana praktik sebelumnya.

Baca Juga: Satu Tahun Beroperasi, Sindikat Love Scamming di Sleman Raup Puluhan Miliar

Permendagri tersebut juga menegaskan posisi BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

Seluruh daerah diwajibkan memiliki BPBD dengan struktur yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain kewajiban pembentukan BPBD, regulasi ini mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta tingkat potensi dan risiko bencana.

Penetapan tipologi dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Kementerian PANRB.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana.

Tim ini dirancang untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan pascabencana, mulai dari rehabilitasi hingga rekonstruksi.

Safrizal menyatakan, pengaturan tersebut bertujuan agar kapasitas BPBD di setiap daerah sejalan dengan tingkat risiko kebencanaan yang dihadapi.

"Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," ujarnya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi Total 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#bencana#BPBD#Mendagri
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.