
11 Calon PMI Ilegal Diamankan di Tanjungpinang: Jaringan Calo Lintas Wilayah Terbongkar

Catatan: Para sponsor ini umumnya mengurus tiket pesawat, tiket kapal, penginapan, dan konsumsi bagi calon PMI. Sistem penggantian dana yang diterapkan pun merugikan, di mana dana yang dikeluarkan sponsor akan dipotong dari gaji PMI selama 3 bulan pertama bekerja.Ditolak Imigrasi Malaysia (NTL) Berulang Kali Data menunjukkan bahwa beberapa calon PMI telah berulang kali mencoba masuk ke Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, namun ditolak oleh Imigrasi Malaysia dengan status NTL (Not To Landing). Inisial S (Sumatera Selatan) mengaku sempat ditolak imigrasi Malaysia pada 15 Oktober 2025 dan kembali keesokan harinya. Lebih jauh, inisial A (NTT) dan SN (NTB) bahkan sudah dua kali ditolak dengan status NTL pada 09 Oktober 2025 dan 24 Oktober 2025. Penolakan ini menunjukkan adanya masalah pada dokumen atau prosedur keberangkatan mereka, yang mengindikasikan kuatnya unsur non-prosedural. Salah satu korban, inisial RF (NTB), yang juga ditolak NTL pada 22 Oktober 2025, rencananya akan diberangkatkan kembali pada 26 Oktober 2025, namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sehari sebelumnya, yaitu pada 25 Oktober 2025 di penginapan. Modus Pembuatan Paspor di Lokasi Transit Beberapa korban juga mengungkapkan bahwa pengurusan dokumen, termasuk paspor, dijanjikan atau bahkan dibuatkan oleh pengurus/tekong di Tanjungpinang. Inisial SH (Jawa Barat) dijanjikan paspor dibuat di Tanjungpinang, sementara inisial SN (NTB) menyebut paspornya dibuatkan oleh tekong bernama M. Safi’i di Tanjungpinang. Inisial RMS (NTB) juga menyebut pembuatan paspornya akan dibantu oleh Safi'i di Tanjungpinang. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Pihak berwajib diharapkan dapat mengembangkan kasus ini untuk membongkar tuntas jaringan calo dan sponsor ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



