VOICE Indonesia
Daerah

13 Warga Jepang Diduga Sindikat Penipuan Daring Ditangkap di Sentul City

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
13 Warga Jepang Diduga Sindikat Penipuan Daring Ditangkap di Sentul City
13 Warga Jepang Diduga Sindikat Penipuan Daring Ditangkap di Sentul City

VOICEINDONESIA.CO, Bogor - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 13 warga Jepang yang diduga menjalankan sindikat penipuan daring terorganisir di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melakukan penangkapan saat operasi pengawasan orang asing di wilayah Kecamatan Babakan Madang pada 2 Maret 2026. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan tim intelijen dan penindakan berhasil mengamankan para pelaku dari tiga rumah berbeda. "Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan 13 warga negara Jepang yang diduga melakukan aktivitas penipuan daring secara terorganisasi," kata Yuldi dalam konferensi pers pada Rabu (4/3/2026). Hasil pemeriksaan awal mengungkap para pelaku menjalankan praktik scamming dengan menyasar korban sesama warga Jepang yang berada di luar Indonesia. Mereka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang untuk menipu korbannya. Petugas menemukan berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi dalam jumlah besar, dokumen digital berisi skrip dan panduan operasional penipuan, serta atribut yang menyerupai seragam kepolisian Jepang. Temuan ini memperkuat dugaan sindikat beroperasi secara terorganisir dan profesional. Pemeriksaan dokumen keimigrasian menunjukkan satu orang masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, sedangkan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan dengan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi. Para warga negara asing ini diduga menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan aktivitas tidak sesuai tujuan pemberian visa.

Baca Juga : 2 Ribu WNI Eks Online Scam di Kamboja Dapat Keringanan Denda "Para warga negara asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa," ujar Yuldi. Modus operandi yang digunakan sindikat dimulai dengan mengaku sebagai petugas dari penyedia layanan telekomunikasi Jepang. Kemudian pelaku mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call menggunakan aplikasi LINE. Korban selanjutnya diarahkan mengakses situs web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan seolah dikeluarkan otoritas Jepang. Setelah korban percaya, mereka diminta menunjukkan data keuangan, mencairkan investasi, dan mentransfer dana dalam jumlah besar kepada pelaku. Ke-13 WN Jepang tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, guna mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lintas negara dalam kasus tersebut. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#13 Warga Jepang#Dirjen Imigrasi#sindikat online scam
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.