
13 Warga Jepang Diduga Sindikat Penipuan Daring Ditangkap di Sentul City

VOICEINDONESIA.CO, Bogor - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 13 warga Jepang yang diduga menjalankan sindikat penipuan daring terorganisir di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melakukan penangkapan saat operasi pengawasan orang asing di wilayah Kecamatan Babakan Madang pada 2 Maret 2026. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyatakan tim intelijen dan penindakan berhasil mengamankan para pelaku dari tiga rumah berbeda. "Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi Bogor berhasil mengamankan 13 warga negara Jepang yang diduga melakukan aktivitas penipuan daring secara terorganisasi," kata Yuldi dalam konferensi pers pada Rabu (4/3/2026). Hasil pemeriksaan awal mengungkap para pelaku menjalankan praktik scamming dengan menyasar korban sesama warga Jepang yang berada di luar Indonesia. Mereka menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang untuk menipu korbannya. Petugas menemukan berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi dalam jumlah besar, dokumen digital berisi skrip dan panduan operasional penipuan, serta atribut yang menyerupai seragam kepolisian Jepang. Temuan ini memperkuat dugaan sindikat beroperasi secara terorganisir dan profesional. Pemeriksaan dokumen keimigrasian menunjukkan satu orang masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, sedangkan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan dengan indeks D12 yang diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi. Para warga negara asing ini diduga menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan aktivitas tidak sesuai tujuan pemberian visa.Baca Juga : 2 Ribu WNI Eks Online Scam di Kamboja Dapat Keringanan Denda "Para warga negara asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa," ujar Yuldi. Modus operandi yang digunakan sindikat dimulai dengan mengaku sebagai petugas dari penyedia layanan telekomunikasi Jepang. Kemudian pelaku mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call menggunakan aplikasi LINE. Korban selanjutnya diarahkan mengakses situs web palsu yang menampilkan surat perintah penangkapan seolah dikeluarkan otoritas Jepang. Setelah korban percaya, mereka diminta menunjukkan data keuangan, mencairkan investasi, dan mentransfer dana dalam jumlah besar kepada pelaku. Ke-13 WN Jepang tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, guna mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lintas negara dalam kasus tersebut. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



