VOICE Indonesia
Daerah

Pemkot Jayapura Pecat 8 ASN, Tiga Terjerat Kasus Pidana Berat

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemkot Jayapura Pecat 8 ASN, Tiga Terjerat Kasus Pidana Berat
Pemkot Jayapura Pecat 8 ASN, Tiga Terjerat Kasus Pidana Berat
VOICEINDONESIA.CO, Jayapura — Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mengambil langkah tegas dengan memberhentikan delapan aparatur sipil negara (ASN) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan birokrasi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di daerah. Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menjelaskan bahwa sebagian ASN yang diberhentikan terlibat dalam kasus pidana dengan vonis hukuman penjara yang cukup berat. "Tiga ASN berinisial DW, YR, dan FB diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada kasus pidana masing-masing dengan vonis tujuh tahun penjara, delapan tahun penjara dan 15 tahun penjara," ujarnya. Selain itu, dua ASN lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sementara tiga pegawai lainnya dikenai pemberhentian disertai pencabutan seluruh hak sebagai ASN. Langkah penindakan ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera di lingkungan ASN.

Baca Juga : Tak Masuk Kerja Bertahun-tahun, ASN Kemensos Dipecat "Kami menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi ASN lainnya," kata Rollo. Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Jayapura untuk menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Penegakan sanksi tersebut ditandai secara simbolis melalui pemberian tanda silang merah pada foto ASN yang diberhentikan dalam apel pagi yang digelar sehari sebelumnya. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#asn#pemecatan ASN#pemkot Jayapura
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.