VOICE Indonesia
Daerah

Terpidana Korupsi di Kendari Kedapatan Keluar Rutan, DPR Minta Investigasi Tuntas

Afifah - VOICEIndonesia.co
Terpidana Korupsi di Kendari Kedapatan Keluar Rutan, DPR Minta Investigasi Tuntas
Terpidana Korupsi di Kendari Kedapatan Keluar Rutan, DPR Minta Investigasi Tuntas
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menanggapi serius viralnya narapidana kasus korupsi, Supriadi, yang kedapatan sedang bersantai di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara. Andreas menilai insiden tersebut mengindikasikan adanya praktik suap dan kolaborasi antara warga binaan dengan petugas rutan. Supriadi merupakan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari yang divonis lima tahun penjara terkait korupsi sektor pertambangan.

Baca Juga: Berawal dari Kecurigaan Paket, Driver Ojol  Berhasil Bongkar Sindikat Narkoba  Ia tertangkap kamera sedang nongkrong bersama petugas pengawal usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan. “Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas. Kasus ini biasanya terjadi karena petugas disuap, sehingga yang bersangkutan perlu diberikan sanksi khusus,” ujar Andreas Hugo Pareira di Jakarta, Jumat (17/4/2026). Andreas menegaskan bahwa tanggung jawab atas kelalaian ini berada di tangan Kepala Rutan (Karutan). Ia mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas hingga ke tingkatan mana "izin khusus" tersebut diberikan dan memberikan sanksi tegas bagi setiap petugas yang meloloskan narapidana ke ruang publik. Baca Juga: Batam Darurat TPPO: 41 Nyawa Nyaris Terjual  Menanggapi hal tersebut, Karutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya pelanggaran SOP oleh petugas berinisial Y. Petugas tersebut diketahui memberikan kesempatan kepada Supriadi untuk singgah di kafe alih-alih langsung membawanya kembali ke rutan pascasidang. Namun, bagi Andreas, sanksi individual saja tidak cukup. Ia menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar dan pengawasan berbasis risiko agar akar masalah kelembagaan dapat tersentuh. Menurutnya, perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi merusak kepercayaan publik terhadap kesetaraan hukum. “Ketika narapidana dapat singgah di ruang publik tanpa pengawasan ketat, yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi legitimasi sistem hukuman itu sendiri. Publik melihat ini sebagai pola berulang terkait celah privilege bagi koruptor yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut. Komisi XIII DPR RI kini mendesak Ditjenpas untuk segera menjelaskan hasil pengusutan kasus ini kepada publik guna menjaga integritas pelaksanaan hukuman di Indonesia. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR#korupsi#Rutan Kendari
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.