VOICE Indonesia
Daerah

Nyaris 2 Ton Sabu! 6 ABK Sea Dragon Tetap Dituntut Mati di PN Batam

Afifah - VOICEIndonesia.co
Nyaris 2 Ton Sabu! 6 ABK Sea Dragon Tetap Dituntut Mati di PN Batam
Nyaris 2 Ton Sabu! 6 ABK Sea Dragon Tetap Dituntut Mati di PN Batam
VOICEINDONESIA.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batam tetap teguh pada tuntutan hukuman mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu seberat hampir 2 ton. Penegasan ini disampaikan dalam sidang agenda replik atau tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/2/2026). “Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan. Keenam terdakwa yang terancam hukuman mati tersebut terdiri dari dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat warga negara Indonesia (WNI), yakni Fandi Ramadan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Baca Juga: WNA China Kendalikan Sindikat SMS e-Tilang Palsu, Catut Nama Kejagung JPU menyatakan telah maksimal membuktikan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dalam repliknya, JPU menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Pihak kejaksaan meminta majelis hakim untuk tetap memutuskan perkara sesuai dengan dakwaan pertama primer penuntut umum, yaitu pidana mati. Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum para terdakwa dalam agenda duplik menyatakan tetap pada pembelaan mereka. Baca Juga: Divonis Mati atas 2 Ton Sabu, Pakar Sebut Kasus Fandi "Paradoks Keadilan" Mereka bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika internasional tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik, bersama hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, kini telah memasuki tahap akhir. Agenda selanjutnya adalah pembacaan vonis yang diagendakan pada Kamis 5 Maret 2026. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ABK#Fandi Ramadan#Pengadilan Negeri Batam
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.