VOICE Indonesia
Daerah

2 Pelaku Pembunuhan WNA di NTB Sempat Ingin Hilangkan Jejak

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
2 Pelaku Pembunuhan WNA di NTB Sempat Ingin Hilangkan Jejak
2 Pelaku Pembunuhan WNA di NTB Sempat Ingin Hilangkan Jejak
VOICEINDONESIA.CO, Mataram - Dua pelaku pembunuhan warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla di Hotel Bumi Aditya, Nusa Tenggara Barat (NTB) memindahkan jenazah korban sebanyak enam kali untuk menghilangkan jejak. Heri, salah seorang terdakwa mengungkapkan hal tersebut dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu (28/1/2026). Dia menyatakan jenazah perempuan usia 73 tahun itu disekap hampir satu bulan di belakang kamar nomor 136 hotel. Sebelum disekap di belakang kamar nomor 136, Heri bersama terdakwa Suhaeli yang merupakan karyawan Hotel Bumi Aditya menyembunyikan jenazah Maria Matilda di ruang genset selama empat hari. Kedua terdakwa menyimpan jenazah di ruang genset hotel usai mereka melancarkan niat pencurian yang berakhir pada kematian WN Spanyol tersebut. "Kondisinya masih 'ngorok' (sekarat) waktu dipindahkan ke ruang genset. Jaraknya sekitar 10 meter dari kamarnya, keluarkan jenazah lewat jendela samping kamar," katanya. Usai menyimpan jenazah di ruang genset, Heri dan Suhaeli kembali ke kamar penginapan Maria Matilda untuk membersihkan jejak termasuk sisa darah di lantai. Keduanya turut mengambil uang tunai Rp3 juta dan beberapa lembar uang asing serta ponsel korban. Belakang kamar kosong menjadi lokasi ketiga dari pemindahan jenazah Maria Matilda. Selepas dari belakang kamar 136, Heri yang mantan karyawan Hotel Bumi Aditya memindahkan jenazah ke kamar kosong pada lantai dua hotel namun hanya sehari karena mendengar kabar polisi datang untuk cek TKP. Baca Juga : PMI Ditemukan Tewas di Malaysia, Luka-luka Misterius Picu Kecurigaan "Di belakang kamar 136 itu hampir satu bulan. Tempatnya terbuka. (Jenazah) posisinya dipakaikan selimut," ujarnya. Karena ada kegiatan pengecekan atas dasar laporan yang menyatakan Maria Matilda hilang, Heri memindahkan jenazah ke bukit belakang hotel. Di bukit tersebut, kedua terdakwa memindahkan jenazah dua kali di lokasi berbeda. Lokasi terakhir yang menjadi tempat kedua terdakwa mengubur jenazah Maria Matilda adalah di pesisir pantai. Kedua terdakwa membawa jenazahnya menggunakan kendaraan roda dua pinjaman dengan jenazah dimasukkan dalam sarung dan disimpan di depan dasbor. "Dari bukit bawanya, waktu itu saya (Heri) jadi depan, boncengan sama Suhaeli. Jenazah kami masukkan dalam sarung, simpan di depan (dasbor)," katanya. Heri mengaku panik atas kejadian tersebut dan tidak menyangka akan berakhir demikian. Dari niat awal mencuri untuk bayar utang berubah menjadi malapetaka ketika Maria Matilda terbangun dari tidur lelapnya di kamar hotel. Maria Matilda tewas dengan luka benturan yang mengakibatkan pendarahan pada bagian kepala. Hal itu terjadi usai Heri menarik tubuh korban dari atas kasur hingga jatuh ke lantai saat korban akan berteriak. Pada awalnya, Suhaeli membekap wajah hingga kepala korban dari arah belakang menggunakan handuk. Kemudian leher korban dipiting hingga dijatuhkan di atas kasur, namun karena masih meronta Heri menarik tubuh Maria Matilda hingga jatuh ke lantai. "Saya gelisah tiap malam, ke bangun, ndak tenang. Kebayang terus, saya menyesal," katanya di hadapan majelis hakim yang turut diikuti pernyataan serupa dari Suhaeli. Ketua majelis hakim Kelik Trimargo menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/2/2026) dengan agenda tuntutan dari jaksa. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#pembunuhan#PN Mataram#WNA meninggal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.